Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

BPOM Disebut 2 Kali Laporkan Pabrik ‘Mafia Skincare’ ke Pengadilan, Ini Faktanya

BPOM Disebut 2 Kali Laporkan Pabrik ‘Mafia Skincare’ ke Pengadilan, Ini Faktanya

Jakarta

Gaduh narasi di media sosial soal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) disebut telah mengajukan proses hukum pabrik kosmetik tertentu ke pengadilan, tetapi dua kali gagal. Pihaknya memastikan informasi tersebut tidak benar alias tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Adapun pabrik kosmetik yang dimaksud adalah pabrik maklon skincare yang pemiliknya kerap dituding sebagai ‘mafia skincare’. BPOM RI sudah melakukan pemeriksaan dan sempat menutup sementara pabrik terkait, tetapi bukan karena adanya penjualan kosmetik dengan kandungan berbahaya.

Dari hasil penelusuran, pabrik tersebut tidak teridentifikasi sebagai pemasok merkuri, seperti yang selama ini diviralkan. “Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi,” tandas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam siaran pers, Rabu (19/2/2025).

Bantahan ini sekaligus menanggapi maraknya informasi tidak akurat di media sosial. BPOM RI disebut memiliki prosedur evaluasi ketat terkait pengeluaran izin edar bagi para pemilik produk kosmetik.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam memilah informasi di media sosial. Terlebih terkait informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan malah merugikan pihak pabrik yang sebetulnya sudah mematuhi regulasi dan mendapatkan izin edar resmi.

“Perlu kami tegaskan bahwa berita yang beredar di media sosial terkait dengan penutupan pabrik kosmetik tertentu yang diakibatkan oleh ditemukannya bahan berbahaya adalah tidak benar,” jelas Ikrar.

“Yang terjadi adalah penghentian sementara kegiatan oleh BPOM dalam rangka pemenuhan administrasi standar, bukan karena temuan bahan berbahaya seperti yang dituduhkan di media sosial. Pabrik telah melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi BPOM dan telah beroperasi kembali seperti biasa,” sambungnya.

BPOM menegaskan bahwa masyarakat hanya dapat mengakses informasi resmi dan terverifikasi melalui laman Public Warning BPOM di website resmi BPOM (www.pom.go.id/public-warning) atau melalui aplikasi Cek BPOM yang dapat diunduh di smartphone. Informasi ini diperbarui secara berkala dan berisi daftar produk yang telah dilarang peredarannya oleh BPOM beserta alasannya.

(naf/kna)

Merangkum Semua Peristiwa