Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Menyalahi Aturan, Ini Daftarnya

BPOM Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik yang Menyalahi Aturan, Ini Daftarnya

Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menindak tegas temuan 16 produk yang tidak sesuai dengan pendaftaran. Pasalnya, pemilik produk melakukan pendaftaran atau registrasi ke BPOM RI dengan izin edar sebagai kosmetik, tetapi belakangan terungkap kosmetik tersebut digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat, lantaran ditemukan menggunakan jarum maupun microneedle.

“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (12/11/2024).

Mengacu Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik diartikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar. Beberapa kegunaan kosmetik juga meliputi bagian perawatan berikut:

Gigi dan membran mukosa mulutMembersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badanMelindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Karenanya, penggunaan produk jarum atau microneedle yang digunakan maupun disuntikkan ke dalam tubuh tidak termasuk kategori kosmetik. Pasalnya, proses injeksi wajib dilakukan secara steril dan diaplikasikan tenaga medis, memastikan keamanannya.

Berbeda dengan kosmetik yang bukan menjadi produk steril dan umumnya bisa dipakai siapapun tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dipergunakan untuk memberikan efek di bawah lapisan kulit epidermis.

Risiko yang Bisa Terjadi

Efek dari penggunaan produk injeksi tanpa pengawasan dan bantuan tenaga medis berisiko bagi kesehatan tubuh. Mulai dari reaksi alergi, infeksi, rusaknya jaringan kulit, sampai efek samping sistemik.

Ciri-ciri kosmetik berbahaya tanpa pengawasan medis tersebut biasanya dikemas dalam bentuk cairan ampul, vial, atau botol yang disertai atau tanpa jarum suntik. Dalam produk terkait, tertera penandaan atau promosi pemakaian dengan cara diinjeksikan.

BPOM RI telah mencabut 16 izin edar kosmetik terkait, ia mengimbau agar pemilik produk memenuhi ketentuan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Lihat juga Video ‘BPOM Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal dari 731 Klinik Kecantikan’:

NEXT: Daftar 16 Kosmetik Disemprit BPOM dan Dicabut Izin Edarnya