BPOM Cabut Izin Dua Industri Farmasi Bermasalah

31 October 2022, 17:25

KBRN, Jakarta: BPOM mencabut sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) kepada dua industri farmasi yang melanggar aturan. Hal tersebut disampaikan Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (31/10/2022).Kedua industri farmasi tersebut diketahui telah mencampurkan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada produk obat sirop. Seperti yang diketahui, zat tersebut diduga menjadi penyebab Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. 
“Dua industri farmasi setelah diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan sertifikat CPOB untuk produksi obat sediaan cairan. Dengan demikian seluruh izin edar produk cairan dari kedua industri farmasi telah dicabut,” kata Penny.
Langkah ini diambil BPOM, seiring dengan adanya indikasi anak-anak yang mengalami gagal ginjal karena keracunan obat sirop. Untuk menindaklanjuti langkah BPOM dari aspek pemidanaan, Penny mengatakan pihaknya telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri. 
BPOM dan Bareskrim telah melakukan operasi, Senin (24/10/2022), terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut tambahan berbahaya. Produsen tersebut terbukti memberikan cemaran yang mengandung EG dan DEG di atas ambang batas pada produk mereka. 
“Yaitu PT Yarindo Farmatama dan yang kedua PT Universal Pharmaceutical Industries,” ujar Penny. Sebelumnya, Penny menekankan kepada para produsen, apabila ada perubahan (bahan baku) harus melaporkan hal tersebut kepada BPOM. 
Berdasarkan temuan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan tersebut, BPOM telah memberikan sanksi administrasi kepada industri farmasi yang melanggar. Yakni berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan terhadap produk tersebut. 

Media

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi