Jakarta –
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menilai kerugian para member pusat kebugaran Superstar Fitness ditaksir sentuh Rp 100 miliar. Hal ini diketahui setelah BPKN menerima aduan dari komunitas Superstar Fitness cabang AEON Mall Jakarta Garden City.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan menurut data yang diberikan padanya, saat ini tercatat ada sekitar 5.035 member aktif. Sementara itu, di laman resminya, Superstar Fitness mengklaim memiliki 10.000 member.
“Dari 5.035 (member aktif) tadi, kalau dari sisi kami kerugiannya bisa Rp 40 miliar ya, kurang lebih itu ya. Kami masih akan melakukan investigasi lagi,” ujar Mufti saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Mufti melanjutkan, bahwa angka itu masih akan terus bertambah. Pasalnya, 5.300 member tersebut merupakan data dari Superstar Fitness hanya sampai Juli 2024. Sementara, dugaan member ada sekitar 10.000.
“Taksirannya sekitar seratusan (miliar) kurang lebih,” kata dia.
Senada, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari mengatakan pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada manajemen Superstar Fitness.
“Menurut kami ini termasuk kategori TSM ya, terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Fitrah.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil (Superstar Fitness), ini kan mereka sedang dalam proses persidangan pailit di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Kami akan menyurati dulu sesuai SOP yang kami punya,” lanjutnya.
Sebagai informasi, saat ini pusat kebugaran Superstar Fitness digugat pailit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
(dpy/up)