Bondowoso (beritajatim.com) – Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Bondowoso, Janarko Surfiandi, menjelaskan mekanisme penghapusan aset daerah yang tidak lagi digunakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurutnya, proses penghapusan dapat dilakukan melalui usulan OPD. Usulan kemudian ditetapkan oleh bupati.
“Kalau sudah disetujui bupati, aset bisa dihibahkan atau dijual,” katanya pada BeritaJatim.com, Rabu (3/9/2025).
Biasanya BPKAD bekerja sama dengan KPKNL Jember untuk melakukan penilaian, berapa nilai yang bisa dihapus. “Hasil penjualan aset itu nantinya masuk ke kas daerah,” terangnya.
Janarko menambahkan, proses penilaian dari KPKNL rata-rata memakan waktu sekitar tiga bulan.
Setelah itu, BPKAD akan mengajukan surat keputusan (SK) ke bupati untuk penetapan lebih lanjut. “Tujuannya agar barang-barang tersebut bisa tercatat jelas dalam aset kabupaten,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya pernah ada wacana sejak masa Pj Bupati Hadi Wawan Guntono agar kendaraan dinas yang mangkrak bisa dihibahkan ke SMK untuk sarana praktik pelatihan siswa.
“Tapi waktu itu masih sebatas wacana, belum ditindaklanjuti. Nantinya, dari penilaian KPKNL akan ditentukan apakah aset masih bisa dilelang atau sudah tidak layak,” tandasnya. (awi/but)
