BPK Temukan 14 Permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemkab Magetan 2024

BPK Temukan 14 Permasalahan dalam Laporan Keuangan Pemkab Magetan 2024

Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2024. Meski prestasi tersebut berhasil dipertahankan selama sebelas tahun berturut-turut sejak 2014, BPK tetap mencatat 14 temuan penting yang menjadi catatan koreksi bagi Pemkab Magetan.

Temuan tersebut disampaikan Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Jumat (13/6/2025). Ia menegaskan bahwa rekomendasi BPK menjadi komitmen bersama untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

“Terhadap temuan tersebut, menjadi komitmen kita bersama untuk selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta tindak lanjut sebagaimana rekomendasi yang diberikan, menuju terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel pada tahun mendatang,” kata Bupati.

Berikut adalah 14 temuan BPK atas pengelolaan APBD Kabupaten Magetan tahun 2024:

1. Regulasi pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya ditetapkan dan kebijakan akuntansi belum dimutakhirkan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

2. Pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum seluruhnya didukung oleh Peraturan Bupati.

3. Penetapan target pendapatan pajak daerah belum mempertimbangkan kebijakan makroekonomi dan potensi pajak secara akurat.

4. Peraturan Bupati terkait pajak dan retribusi daerah ditetapkan terlambat, serta pemberian pengurangan pajak belum sesuai ketentuan.

5. Pembayaran Tambahan Penghasilan ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya belum sesuai aturan.

6. Realisasi belanja jasa pelayanan dari retribusi kesehatan pasien umum tidak sesuai ketentuan.

7. Standar harga satuan belanja perjalanan dinas belum sesuai peraturan.

8. Belanja honorarium penyuluhan atau pendampingan belum sesuai standar harga satuan regional.

9. Terdapat kesalahan penganggaran pada belanja barang dan jasa serta belanja modal.

10. Kekurangan volume dan/atau spesifikasi teknis pada dua paket konstruksi bangunan gedung.

11. Kekurangan volume dan/atau spesifikasi teknis pada delapan paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan.

12. Penatausahaan dan pengamanan aset tetap belum tertib.

13. Keberadaan aset lain-lain tidak diketahui dan belum diserahterimakan kepada instansi vertikal.

14. Penatausahaan dan pemanfaatan properti investasi belum tertib.

“Dari sisi fiskal, meskipun realisasi pendapatan daerah tercatat melebihi target hingga Rp2,03 triliun atau 100,48 persen, masih terdapat ruang besar untuk pembenahan, terutama dalam hal perencanaan anggaran, pengendalian intern, dan pengelolaan aset,” terang Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti saat penyampaian Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan, Jumat (14/62/2025).

Laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tersebut telah resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Magetan pada 27 Mei 2025.

Terpisah, Ketua DPRD Magetan Suratno menyampaikan apresiasi atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati Magetan Tahun Anggaran 2024. Ia menyoroti berbagai capaian positif, terutama hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kabupaten Magetan.

“Dari laporan hasil audit BPK RI Jawa Timur, kita berbangga. Mulai dari 2014 kita sudah dapat tiket WTP,” ujar Suratno dalam tanggapannya.

Ia juga menankan pentingnya konsistensi terhadap rekomendasi BPK sebagai indikator kepatuhan penyelenggaraan keuangan daerah.

“Ini patut kita syukuri, ketaatan dan kepatuhan terhadap rekomendasi hasil temuan BPK, kita nomor keempat se-Provinsi Jawa Timur,” tambahnya.

Namun demikian, ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap kondisi keuangan daerah saat ini. [fiq/but]