BPJS Watch: Orang Kaya Berhak Mendapat Manfaat JKN

27 November 2022, 15:26

TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menanggapi harapan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin agar kaya atau masyarakat golongan ekonomi mampu tak membebani negara melalui pembiayaan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Pernyataan itu sebelumnya terlontar dalam rapat kerja di Komisi IX DPR. “Yang kepingin saya katakan, statement itu tidak tepat. Kalau kita merujuk pada UUD 1945, sangat jelas semua warga Indonesia berhak atas jaminan sosial,” kata Timboel ketika dihubungi Tempo seperti dikutip pada Ahad, 27 November 2022.Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyoroti konglomerat yang mendapatkan layanan kesehatan dari asuransi BPJS Kesehatan. Dia menyatakan akan melihat pengguna BPJS Kesehatan berdasarkan tagihan listriknya.”Saya mau lihat, seribu orang yang expense-nya di BPJS, saya mau tarik datanya. Saya mau lihat tagihan PLN bayarnya berapa kVA. Kalau kVA nya udah di atas 6.600, ya pasti itu adalah orang yang salah,” ujar Budi Gunadi seperti dikutip dari Bisnis, Rabu, 23 November. Imbasnya, Budi mengimbuhkan, kondisi itu mengakibatkan keuangan BPJS Kesehatan berpotensi negatif. Dia pun akan meminta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan melakukan mitigasi risiko. Baca: Minta Orang Kaya Tak Bebani BPJS Kesehatan, Menkes: Diharapkan Bayar Sendiri Melalui SwastaMenurut Timboel, orang kaya juga berhak mendapatkan manfaat dari jaminan kesehatan nasional (JKN). “Orang kaya pun wajib menjadi peserta JKN, peserta (orang kaya) berhak mendapat manfaatnya (JKN),” kata dia. Syarat menjadi peserta adalah daftar dan membayar iuran sehingga bagi orang kaya yang mendaftar, mereka berhak mendapatkan haknya.Secara filosofis, menurutnya, jaminan sosial ini melindungi seluruh rakyat tanpa membeda-bedakan. “Kalau ada kelas 1, 2, 3, itu karena ada pelayanan non-medis. Kalau medisnya sama semua,” ujarnya.Timboel menekankan, orang kaya yang memanfaatkan JKN bisa menggunakan asuransi swasta juga jika ingin mendapatkan layanan yang lebih premium. “Misalnya, mereka kelas 1 mau ke VIP, boleh. Mau pake JKN ya boleh, pake asuransi juga silakan,” ucapnya.Selanjutnya, rencana kolaborasi BPJS Kesehatan dan asuransi swasta….

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi