Jakarta –
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan segera membahas rencana pemutihan tunggakan iuran peserta JKN, terutama dari kalangan masyarakat yang telah beralih status kepesertaannya.
Rapat pembahasan dijadwalkan besok, Rabu (15/10). Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan dan menyelesaikan masalah administrasi yang sudah menumpuk selama bertahun-tahun.
“Besok akan dirapatkan oleh Pak Menko. Intinya, ini untuk meningkatkan akses pelayanan. Banyak peserta yang dulu menunggak, tapi sekarang sudah pindah segmen, misalnya dari sektor informal ke PBI (penerima bantuan iuran) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN),” beber Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron saat ditemui, Senin (14/10/2025).
Menurutnya, ada peserta yang menunggak bertahun-tahun, padahal kini sudah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran yang dibayarkan oleh negara. Dalam kondisi seperti ini, tunggakan lama tersebut menjadi beban administratif bagi BPJS maupun negara, karena berdasarkan aturan, piutang tetap harus ditagih.
“Kalau sudah tidak mampu dan sudah pindah menjadi peserta PBI, logikanya mereka tidak lagi dibebani utang lama. Nah, ini yang akan dibahas, supaya ada keputusan pemutihan,” katanya.
Nilai Tunggakan Capai Triliunan
Dari data internal, nilai tunggakan peserta mandiri yang kini sudah berpindah status mencapai angka triliunan rupiah. BPJS Kesehatan mengakui bahwa beban tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat perluasan kepesertaan dan pelayanan. Kendati belum ada keputusan final, pihak BPJS menegaskan bahwa rencana pemutihan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Segera. Tinggal sedikit lagi, rapatnya besok akan memutuskan mekanismenya,” lanjut Prof Ghufron.
Ia menambahkan, sebagian besar peserta yang masih memiliki tunggakan adalah mereka yang sebelumnya bekerja di sektor informal atau peserta mandiri, tetapi kini masuk dalam kelompok penerima bantuan pemerintah.
Fokus pada Akses dan Kepastian Layanan
Kebijakan pemutihan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi peserta lama sekaligus memperkuat keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah juga ingin memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena kendala administratif dari tunggakan lama.
“Prinsipnya, negara hadir untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap bisa diakses semua warga. Kalau ada tunggakan lama yang sudah tidak relevan, itu akan dievaluasi dan diselesaikan secara proporsional,” ujarnya.
Halaman 2 dari 2
(naf/kna)
