Jakarta –
Dana pengelolaan program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan dibayangi potensi defisit. Hal ini terjadi seiring semakin banyaknya peserta yang memanfaatkan layanan namun besaran iuran tidak naik.
Direktur utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan idealnya kenaikan iuran dilakukan dua tahun sekali. Namun sudah dua periode atau empat tahun tak ada kenaikan sejak 2020.
Dirinya mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan rencana kenaikan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan kepada Presiden Prabowo. Kenaikan iuran disebut paling lambat pada pertengahan 2025.
“Nanti akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif (akan disesuaikan),” kata Ali di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Senin (11/11/2024).
Di tahun 2024, BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 20 triliun. Kondisi ini akan mengancam keberlangsungan JKN dan akan berpotensi mengalami gagal bayar pada 2026 jika iuran tak naik.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Mahlil Ruby mengatakan sejak tahun 2023 terjadi gap antara biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dan penerimaannya.
Rencana kenaikan iuran menurutnya menjadi salah satu cara agar program JKN tetap berjalan di samping melakukan siasat lain mulai dari cost sharing sampai subsidi APBN.
“Sejak tahun 2023, ada gap cros, artinya antara biaya dengan premi sudah lebih tinggi biayanya. Lost ratio yang terjadi di BPJS Kesehatan antara pendapatan premi dengan klaim yang dibayarkan bisa mencapai 100 persen. Ini yang membuat kondisi BPJS Kesehatan semakin tertekan dan mengancam kegagalan pembayaran klaim,” tutur Mahlil.
Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 yang berlaku saat ini:
Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
(kna/kna)