Bisnis.com, SURABAYA — Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) merevisi target pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) menjadi Rp24 triliun pada 2024. Hal ini seiring dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menetapkan tarif pungutan ekspor CPO sebesar 7,5%.
Perlu diketahui, aturan mengenai pungutan ekspor CPO diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 (PMK 62/2024) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Beleid ini pun berlaku per 22 September 2024.
Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Normansyah Hidayat Syahruddin mengatakan, semestinya BPDPKS menargetkan pungutan ekspor CPO senilai Rp27 triliun untuk tahun ini.
“Kalau tahun ini kita target [pungutan ekspor] Rp27 triliun, tapi kemudian dengan adanya penurunan tarif kita perkirakan target bisa turun menjadi Rp24 triliun dari sisi pungutan ekspor,” kata Normansyah saat ditemui di sela-sela acara Sosialisasi Pelaksanaan Eksportasi dan Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, CPO, dan Produk Turunannya di Hotel Ciputra World Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/11/2024).
Hingga November 2024, BPDPKS mencatat pungutan ekspor CPO telah mencapai hampir Rp23 triliun.
Pihaknya pun bakal mempercepat pungutan ekspor CPO dengan menggandeng Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawal pungutan ekspor, terutama para eksportir yang memiliki potensi.
“Selain itu juga kami melihat celah-celah apakah ada nanti kira-kira dari pengutan itu bisa kita eksplor lebih lanjut lagi,” jelasnya.
Adapun, untuk 2025, Normansyah mengaku target pungutan ekspor kelapa sawit masih dalam tahap perencanaan. Namun, dia memproyeksikan nilainya tidak akan jauh berubah dari 2024.
“Kalau target tahun depan saya pikir itu masih kurang lebih sama. Kurang lebih tidak akan berubah jauh dari yang ada saat ini,” ujarnya.
Tarif Pungutan Ekspor CPO Turun
Dalam hal penurunan tarif pungutan ekspor CPO menjadi 7,5% dari semula 11%, Normansyah menyebut pemerintah melihat adanya urgensi yang mesti dilakukan untuk meningkatkan daya saing harga ekspor komoditas kelapa sawit.
Normansyah menuturkan, penyesuaian tarif ini lantaran daya saing harga ekspor CPO Indonesia yang sedikit terganggu. Dia mengungkap, melemahnya ekspor CPO Indonesia terlihat dari merosotnya pangsa pasar ke beberapa negara tujuan utama, seperti China dan Pakistan.
“Kita lakukan ini supaya industri kelapa sawit memiliki daya saing kembali untuk dapat meningkatkan pasar ekspornya kembali ke negara-negara tujuan ekspor utama,” terangnya.
Seiring dengan penurunan tarif pungutan ekspor CPO, dia menyampaikan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh masih dalam proses penghitungan.
“Tapi saya pikir ini akan menambah [PNBP], karena ekspornya justru menambah daya saing sehingga tentunya ini bisa di-balancing dengan adanya penaikan ekspor kita kembali ke negara-negara tujuan ekspor,” pungkasnya.