Jember (beritajatim.com) – Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) milik Fakultas Hukum Universitas Jember, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, telah memberikan bantuan pendampingan hukum sebanyak 1.720 kali sejak 2021 hingga 2024.
“Jika dirata-ratakan setiap tahun, kami memberikan 550-an bantuan hukum gratis,” kata Dekan FH Unej Bayu Dwi Anggono, sebagaimana dilansir Humas Unej, Jumat (3/1/2025).
BPBH menjadi sarana bagi mahasiswa FH Unej untuk mendampingi masyarakat tidak mampu dalam beperkara. Para mahasiswa yang terlibat juga belajar menangani perkara dan mengasah kemahiran dalam perkara yang berdimensi kemanusiaan. Hal ini mengasah kepekaan sosial sekaligus integritas mahasiswa.
Aktivitas tersebut membuat BPBH FH Unej menjadi satu-satunya organisasi bantuan hukum (OBH) yang dikelola perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), yang memperoleh akreditasi A dari Kementerian Hukum dua periode berturut-turut, 2022-2024 dan 2025-2027.
Bayu berterima kasih kepada masyarakat dan para pencari keadilan yang mempercayai BPBH FH Unej untuk membantu menyelesaikan masalah hukum mereka. “Kami berterima kasih kepada para mitra kerjasama seperti Pengadilan Negeri yang senantiasa mendukung kerja-kerja kemanusian BPBH FH Unej,” katanya. [wir]
