Jakarta –
Mahalnya harga tiket pesawat di Indonesia masih menjadi sorotan. Bahkan, harga tiket pesawat domestik disebut-sebut lebih mahal dibanding tiket pesawat ke luar negeri.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, menjelaskan salah satu alasan utama mahalnya harga tiket penerbangan domestik alias dalam negeri karena adanya pengenaan pajak. Ia menyebut, salah satunya pajak untuk pembelian avtur. Padahal, pajak itu tidak dikenakan di luar negeri.
“Avtur yang kita beli untuk penerbangan domestik itu kena pajak. Avtur kita terbang ke Singapura, nggak kena pajak. Tiket kita jual ke Balikpapan, kena pajak. Kita jual ke Shanghai, nggak kena pajak,” kata Irfan dalam Public Expose di Gedung Manajemen Garuda, Bandara Soekarno-Hatta, Senin (11/10/2024).
Selain itu, ada juga pengenaan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang turut mengalami kenaikan hingga 35%.
“Nah setelah TBA itu ada pajak, habis itu ada PJP2U yang ini tahun 2023 naik 35%, diam-diam, nggak tahu kan? Tiba-tiba harga tiket gue naik, kan ya harus naik dong, marah lu semua sama gue ya kan,” ucapnya.
“Bayarnya Rp 168.000 kalau ke domestik, ya terus saya bilang pindahkah ke Terminal 2 (Soekarno-Hatta), nggak boleh, yang Rp 120.000. Kalau di Halim Rp 70.000,” tambahnya.
Meski begitu Irfan mengatakan selama ini Garuda Indonesia belum pernah menaikkan harga tiket pesawat di luar ketentuan yang berlaku. Sehingga harga tiket penerbangan domestik yang dijual maskapai sejak 2019 lalu hingga 2024 ini belum mengalami perubahan.
Namun, harga tiket ini semakin mahal karena imbas kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% sejak 2022 lalu. Artinya kenaikan pajak inilah yang membuat harga akhir tiket perjalanan domestik semakin mahal.
“Kita tidak pernah keluar dari rambu-rambu harga tiket yang diatur oleh pemerintah. Dari 2019, nggak pernah naik. Tapi pajak masuk, kena pajak,” terangnya.
Lihat juga video: Promo Citilink Jelang Akhir Tahun, Bisa Dapat Tiket Internasional Rp 10 Ribu
(acd/acd)