Liputan6.com, Jakarta PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) terus berupaya untuk mempermudah akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki rumah, melalui berbagai kebijakan dan program yang sedang dijalankan.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), Nixon LP Napitupulu, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah-rumah yang diperuntukkan bagi MBR.
Menurutnya, keputusan ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi, karena BPHTB sering kali menjadi beban tambahan yang memperlambat proses transaksi pembelian rumah.
Selain itu, perizinan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan disederhanakan. Harapannya, proses pengurusan PBG bisa diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja, yang akan mempercepat realisasi pembangunan perumahan.
“Kita sudah dapat keputusan, at least BPHTB sudah dibebaskan untuk MBR. Tepuk tangan ya buat perjuangan teman-teman. Yang kedua, kita juga sudah dapat janji pengurusan PBG akan disimplifikasi menjadi diharapkan bisa 10 hari kerja,” kata Nixon dalam Dialog Interaktif seri kedua Program 3 Juta Rumah, di Menara BTN, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Meskipun telah ada kemajuan, namun masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan yang sering dikeluhkan oleh para pengembang dan pihak terkait adalah perizinan lingkungan, khususnya terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Terkait dengan perizinan amdal. Nah ini juga masih sering jadi pertanyaan,” ujarnya.