Surabaya (beritajatim.com) – Direktur Utama PT Bumi Wahanan Nusantara (BWN), H, diringkus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02, Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial LD yang merasa dirugikan atas tindakan H.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, bersama Kasubdit IV Renakta pada Ditreskrimum Polda Jawa Timur saat konferensi pers, Senin (10/6/2024) menyatakan dalam kasus duagaan tipu gelap ini Polda Jatim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial H.
“Jabatan tersangka selaku Direktur Utama PT BWN,”kata Kombes Dirmanto.
Kombes Pol Dirmanto menambahkan, terungkapnya kasus dugaan tipu gelap ini karena adanya laporan dari korban atas nama LD.
“Jadi LD ini korban yang pada tanggal 28 Maret 2023 karena merasa dirugikan atas tindakan tersangka H ,”terang Kombes Pol Dirmanto.
Pada kesempatan yang sama Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa, tersangka H selaku Direktur Utama PT BWN menawarkan proyek pembangunan Apartemen Eastcovia dengan membuat brosur serta mengadakan acara knowledge atau pemasaran apartemen.
Untuk menarik pembeli, tersangka ini menjelaskan bahwa apartemen yang akan dibangun lokasi strategis berada di tengah kota dan dekat dengan mal eastcoast, dekat kampus dan harga lebih murah menggunakan sistem inhouse.
“LD telah melakukan pembayaran secara bertahap 36 kali angsuran sejak Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020 dengan total nilai Rp 342 juta lebih,” kata AKBP Wahyu.
Ternyata, apartemen yang dijanjikan H tidak pernah dibangun karena belum ada izin dan lokasi tanah masih milik orang lain. Total kerugian dari 112 pembeli mencapai Rp 8,5 miliar lebih.
H menawarkan Apartemen Eastcovia dengan brosur dan acara pemasaran, menjelaskan bahwa lokasinya strategis di tengah kota, dekat mal, kampus, dan dengan harga murah menggunakan sistem inhouse.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Polda Jatim menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli aset properti dan memastikan kelengkapan dokumen, surat kepemilikan, dan developer terpercaya. Bagi korban penipuan oleh H, dapat melapor ke Polda Jatim. (ted)
