Boni Hargens: Jangan karena Benci, Gibran Diminta Dimakzulkan

Boni Hargens: Jangan karena Benci, Gibran Diminta Dimakzulkan

Jakarta, Beritasatu.com — Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menilai, permintaan sejumlah kelompok untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan tindakan yang tidak konstitusional. Selain itu, berpotensi mencederai demokrasi jika hanya dilandasi kebencian atau sentimen politik.

“Semua orang harus mengakui memiliki persamaan hak, derajat, dan kewajiban. Jangan karena tidak suka atau sentimen politik, lalu mendorong pemakzulan,” ujar Boni kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Boni menyebut tidak ada alasan yang sah untuk memakzulkan Gibran. Menurutnya, pemakzulan tidak konstitusional jika tanpa dasar hukum yang kuat, sebab presiden dan wakil presiden adalah satu paket dalam sistem pemilu Indonesia sehingga tidak bisa dicopot salah satunya tanpa melanggar Pasal 7A UUD 1945.

Jika pemakzulan dipaksakan tanpa putusan hukum tetap, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan politik nasional dan membuka jalan bagi praktik ketidakadilan berbasis kebencian pribadi atau politik.

Selain itu, calon pengganti wapres belum tentu merupakan tokoh yang membawa perbaikan bagi demokrasi, bahkan bisa memperburuknya dengan dominasi kekuatan oligarki.

“Karena itu, saya mengajak semuanya agar fokus membantu pemerintah Prabowo-Gibran untuk mengatasi berbagai tantangan, khususnya geopolitik global,” tegasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR untuk meminta pemakzulan Gibran. Permintaan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres, yang terjadi setelah perubahan batas usia.