Bongkar Prostitusi Anak Surabaya, Libatkan Joki Dibawah Umur

Bongkar Prostitusi Anak Surabaya, Libatkan Joki Dibawah Umur

Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya membongkar prostitusi anak yang dijalankan melalui aplikasi Michat, Selasa (07/05/2024) di Apartemen Bale Hinggil, Sukomanunggal. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 7 tersangka. Mirisnya, 1 tersangka masih berusia anak-anak.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, prostitusi anak di Surabaya ini terbongkar setelah korban berhasil kabur dan melapor ke polisi. Dalam laporannya, korban yang berusia anak-anak mengatakan bahwa masih ada 3 temannya yang dipekerjakan secara paksa oleh mucikari berinisial YK. Modusnya, YK menjerat keempat korban dengan hutang sehingga keempat korban tidak mendapatkan upah walaupun sudah menuruti perintah YK.

“Ketujuh tersangka adalah YK (mucikari) dan RS, AM, EM, SS, RI, AS yang berperan sebagai joki aplikasi dan bertugas menjual keempat korban,” kata Hendro, Selasa (14/05/2024).

Dalam menjalankan bisnis prostitusi anak, YK memberikan sebuah unit apartemen kepada  keempat korban di Bale Hinggil, Sukolilo. Setiap hari, korban dibawa oleh tersangka YK dan keenam Jokinya untuk menuju hotel-hotel di Surabaya. “Mereka setiap hari berpindah hotel. Sekali pesan kamar sampai 5 buah. 1 dibuat kantor dan 4 ditempati korban untuk eksekusi,” imbuh Hendro.

Dari hasil pemeriksaan, setiap korban bisa melayani 10-20 pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu – Rp 1 juta. Polisi pun masih melakukan pemeriksaan kepada korban untuk memastikan tidak ada penyakit menular seksual yang diderita korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 7 tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 17 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (ang/kun)