Sumenep (beritajatim.com) – Kasus penganiayaan yang mengakibatkan nyawa melayang terjadi di depan SDN Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Penganiayaan terjadi karena dugaan perselingkuhan.
“Pelaku penganiayaan berinisial TJ (32), warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan. Sedangkan korban berinisial ZH (30), warga Desa Jaddung, Kecamatan Pragaan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Minggu (26/11/2023).
Penganiayaan itu berawal ketika pelaku mendengar informasi bahwa istrinya telah menjalin hubungan asmara dengan korban. Saat itu pelaku mendapati istrinya tengah berboncengan dengan korban.
Pelaku pun langsung mengejar korban. Dia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal,” ujar Widiarti.
Mendengar informasi tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Pelaku dibawa Kepala Desa Prenduan dan diserahkan kepada aparat Kepolisian untuk diproses hukum,” terang Widiarti.
BACA JUGA:
Gadis 25 Tahun di Sumenep Jadi Korban Rudapaksa Mantan Pacar
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya baju korban. Sedangkan sepeda motor pelaku dan pisau yang digunakan menganiaya korban masih dalam pencarian.
“Pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP juncto 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. [tem/but]