Bojonegoro Tunggu Juknis Pusat untuk Susun UMK 2026

Bojonegoro Tunggu Juknis Pusat untuk Susun UMK 2026

Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro untuk tahun 2026 masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Proses penetapan formula baru dapat dilakukan setelah petunjuk teknis resmi diterima.

Kepala Bagian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Rofiuddin Fathoni mengatakan, timnya saat ini menunggu terbitnya juknis dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.

“Sembari menunggu terbitnya juknis, kami tetap melakukan langkah persiapan internal,” ujar Fathoni, Kamis (4/12/2025).

Persiapan itu, kata Fathoni, meliputi koordinasi awal dengan Dewan Pengupahan dan inventarisasi data pendukung. Ia menegaskan, prinsipnya pemkab siap menindaklanjuti proses tersebut dengan cepat.Langkah resmi akan segera dilaksanakan begitu regulasi dari pusat diterbitkan.

“Namun penetapan formula dan tahapan resmi baru dapat dilaksanakan setelah juknis tersebut kami terima,” imbuhnya.

Untuk diketahui, UMK Bojonegoro pada 2025 ini sebesar Rp2.525.132. UMK tersebut naik sebesar Rp154.116 atau sebanyak 6,5 persen dibanding tahun 2024 sebesar Rp2.371.016. [lus/suf]