Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bocoran Kendaraan yang Bisa ‘Minum’ BBM Subsidi, Pelat Hitam Nggak Termasuk?

Bocoran Kendaraan yang Bisa ‘Minum’ BBM Subsidi, Pelat Hitam Nggak Termasuk?

Jakarta

Pengguna BBM subsidi jenis Pertalite dan solar akan diperketat. Berikut ini calon kendaraan yang berpotensi tak lagi bisa menenggak BBM subsidi.

Pemerintah masih terus menyusun skema pembatasan BBM subsidi. Tujuannya agar BBM subsidi lebih tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang berhak. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Bahlil Lahadalia) mengungkap pemerintah masih akan memberikan subsidi pada BBM jenis Pertalite dan juga solar subsidi. Dikutip CNBC Indonesia, Bahlil membocorkan nantinya BBM subsidi itu masih bisa dikonsumsi oleh kendaraan pelat kuning.

“Saya kasih bocoran, salah satu di antaranya, jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu di antaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning, (seperti) angkot, transportasi umum,” tutur Bahlil.

Sedangkan kendaraan pelat hitam, menurutnya tak termasuk yang berhak mendapatkan BBM subsidi.

“Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat (subsidi), ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih Solar pakai, atau kasih minyak subsidi,” lanjut Bahlil.

Di lain pihak, Pertamina sebagai penyalur BBM subsidi masih menanti arahan pemerintah. Dalam catatan Pertamina, data penerima solar subsidi sudah menyentuh 100 persen. Sementara peserta pengguna Pertalite yang sudah mendaftar baru mencapai 83 persen.

“Insyaallah untuk tahun 2024 ini seluruh pengguna gasoline Pertalite sudah bisa dicatatkan, sehingga data tersebut juga nantinya akan bisa digunakan untuk mengunci dan juga manage siapa-siapa yang dapat memperoleh produk subsidi tersebut,” ungkap Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dilansir detikFinance.

Adapun pencatatan pengguna solar subsidi dan Pertalite dilakukan untuk mendukung keputusan pemerintah terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Lewat pencatatan itu, penerima BBM subsidi jadi bisa lebih tepat sasaran.

(dry/din)