Jakarta –
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, buka suara soal usul relaksasi biaya wajib pungut untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ia kirimkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengatasi mahalnya harga Minyakita.
Budi mengatakan, surat itu dikirimkan agar BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID FOOD dapat terus mendistribusikan Minyakita langsung kepada pengecer. Selama ini, katanya, banyak kendala distribusi Minyakita akibat wajib pungut.
“Biaya wajib pungutan itu kan dibayar tahun depannya. Dibayar tahun depannya, langsung dipungut oleh BUMN. Sehingga, apa namanya, perusahaan ini kan harus bayar dulu. Bayar dulu baru nanti bisa dipakai lagi ke pemerintah nah ini agak ribet,” kata Budi kepada wartawan di di Gedung Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Melalui permohonan relaksasi biaya wajib pungut, Budi berharap penuh solusi atas tinggi harga Minyakita dapat diselesaikan. Untuk diketahui, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita saat ini sebesar Rp 15.700 per liter.
Sementara mengacu pada panel perdagangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga rata-rata nasional Minyakita mencapai Rp 17.518 per liter pada pukul 11.58 WIB. “Nah kami sudah bicara soal itu, mudah-mudahan segera ada solusinya biar distribusi Minyakita itu lebih bersih,” ungkapnya.
Ketika disinggung ihwal pemangkasan jalur distribusi Minyakita, Budi menekankan tidak ada perubahan. Ia mengatakan, saat ini jalur distribusi Minyakita masih dari produsen, distributor pertama (D1), distributor kedua (D2), pengecer, dan konsumen akhir.
“Cuma tadi yang salah satu dievaluasi itu tadi yang Wapu (wajib pungut), ya, Wapu itu maksudnya kalau wajib pungut, kalau nanti yang produsen langsung ke BUMN, ya, sudah BUMN bisa langsung ke pengecer. Jadi fungsinya itu D1 kalau BUMN itu kan nanti D1 sehingga si produsen langsung dapet hak ekspor kan,” ujarnya.
“Namun kalau swasta kan harus D2 baru dapat hak ekspor. Nah ini untuk memperpendek ya cuman ada kendala sedikit di wapu. Tapi saya pikir gak ada masalah,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pihaknya telah mendorong BUMN pangan untuk ikut mendistribusikan Minyakita agar harga jual komoditas tersebut sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.
Namun masih ada kendala BUMN pangan belum melakukan pendistribusian Minyakita. “Salah satu tantangan BUMN pangan agak susah melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka membutuhkan relaksasi wajib pungut” kata dia dalam rapat koordinasi inflasi dikutip dari YouTube Kemendagri, Senin (13/1/2025).
Untuk itu, Budi Santoso mengirimkan surat kepada Sri Mulyani untuk memohon agar adanya relaksasi pungutan BUMN pangan. Surat tersebut telah dikirimkan sejak awal Januari. Kemendag mengharapkan permohonan itu dapat disetujui agar BUMN pangan ikut mendistribusikan Minyakita dengan harga jual sesuai HET.
“Minggu lalu di awal Januari 2025, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk melakukan, memohon relaksasi wajib pungut BUMN pangan. Kami anggap sekiranya ini dapat diamini Kementerian Keuangan, agar dapat memperpendek rantai distribusi yang harusnya bisa membantu kontribusi harga jual Minyakita sesuai HET,” terangnya.
(rrd/rrd)