Bocah Permpuan di Kota Probolinggo Diduga Dirudapaksa, Ayah Korban Tempuh Jalur Hukum

Bocah Permpuan di Kota Probolinggo Diduga Dirudapaksa, Ayah Korban Tempuh Jalur Hukum

Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan Kota Probolinggo. Ayah korban, S, akhirnya membawa laporan resmi ke Polres Probolinggo Kota setelah putrinya yang masih berusia belia, berinisial S, menjadi korban kejahatan seksual. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo Kota pada Kamis (27/11/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu dini hari, 16 November 2025, sekitar pukul 02.00–03.00 WIB. Korban diduga dibawa oleh terduga pelaku berinisial RBT (24) bersama beberapa rekannya ke sebuah rumah kosong di Jalan Ikan Tongkol, Kelurahan Mayangan. Di lokasi itu, korban diduga mengalami persetubuhan paksa yang menyebabkan rasa sakit hebat pada bagian vitalnya.

Suwandi mengaku terpukul atas kejadian tersebut, terlebih karena korban masih berstatus anak di bawah umur dan tengah menjalani masa pendidikan. “Kami sangat berharap keadilan ditegakkan. Anak saya mengalami trauma dan kesakitan. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Agus Sugianto, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini tanpa kompromi. Menurutnya, dugaan persetubuhan terhadap anak merupakan salah satu kejahatan paling serius dan harus segera ditangani dengan pendekatan hukum yang tegas.

“Ini kejahatan berat. Kami meminta penyidik bergerak cepat, memeriksa saksi-saksi yang terlibat, melakukan visum lanjutan, dan mengamankan para terduga pelaku. Korban adalah anak di bawah umur yang hak-haknya jelas dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang,” tegasnya.

Agus menambahkan, lembaganya akan memastikan proses hukum berjalan hingga korban dan keluarganya memperoleh kepastian keadilan. Ia juga meminta masyarakat berhenti menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban. “Kami ingin semua pihak bijak. Ini menyangkut masa depan seorang anak,” katanya.

Keluarga korban mendesak agar penyidik menerapkan pasal yang tepat, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku persetubuhan atau pencabulan anak. Ancaman pidana dalam pasal tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara.

Menurut keluarga, penerapan pasal yang tegas sangat penting agar kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh dan tidak ada pelaku yang lolos dari jerat hukum.

Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Probolinggo Kota. Polisi disebut telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan sedang mempersiapkan pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Pihak kepolisian juga diharapkan segera melakukan gelar perkara untuk memperjelas konstruksi hukum kasus ini serta menentukan langkah-langkah penanganan selanjutnya.

Masyarakat diminta untuk memberikan dukungan moral kepada korban dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologisnya. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan, terutama bagi anak-anak yang rentan menjadi sasaran kejahatan seksual.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas berbagai pihak, termasuk pemerhati anak dan lembaga bantuan hukum yang menyoroti peningkatan laporan kekerasan terhadap anak di Kota Probolinggo dalam beberapa tahun terakhir. [ada/beq]