Bocah 4 Tahun Diduga Korban Pencabulan Pelajar MTs di Sumenep

Bocah 4 Tahun Diduga Korban Pencabulan Pelajar MTs di Sumenep

Sumenep (beritajatim.com) – Bocah berusia 4 tahun di Kabupaten Sumenep diduga menjadi korban pencabulan oleh remaja tetangganya sendiri. Sementara, terduga pelaku masih duduk di bangku salah satu Madrasah Tsanawiyah di Sumenep.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep, Nurul Sugiyati mengatakan, pihaknya mengetahui kasus tersebut saat keluarga korban kebingungan dan mendatangi LPA untuk berkonsultasi. Ayah korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep.

“Selama ini, korban tinggal bersama kakek dan neneknya karena ayah dan ibunya bekerja menjaga toko kelontong di Jakarta. Korban mengenal pelaku karena mereka bertetangga. Kronologis kejadiannya sudah disampaikan ke kepolisian, saat ayah korban melapor,” katanya, Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan penuturan orang tua korban, peristiwa itu sebenarnya terjadi pada Desember 2025. Ayah korban mendapat telepon dari iparnya, mengabarkan bahwa anaknya yang masih berusia 4 tahun itu mengeluhkan sakit di bagian sensitifnya.

“Saya langsung menduga sudah terjadi perlakuan tidak senonoh pada anak saya. Mangkanya saya memutuskan segera pulang ke Madura. Namun baru bisa pulang pada Januari 2026, karena harus menunggu yang menggantikan menjaga toko di Jakarta,” ungkap S, ayah korban.

Saat tiba di Sumenep dan mendengar cerita dari iparnya, S berusaha mendatangi terduga pelaku. Namun remaja itu tidak mengakui.

S kemudian membawa anaknya pada salah seorang tenaga kesehatan untuk memeriksakan kondisi anaknya yang masih terus mengeluhkan sakit di bagian sensitifnya.

“Dari pemeriksaan medis itu, ditemukan kalau anak saya ini sudah menjadi korban pelecehan seksual. Mangkanya dia kesakitan,” ujarnya.

Ayah korban mengungkapkan, karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya, maka ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Laporan dugaan tindak asusila itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Januari 2026.

Sementara Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim).Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

‘Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku, yakni meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor,” terangnya singkat. [tem/beq]