Bisnis.com, JAKARTA— Orang tua di Kyoto, Jepang meminta pengembalian dana (refund) setelah putra mereka yang berusia 10 tahun menghabiskan sebanyak 4,6 juta yen atau sekitar Rp479 juta untuk pembelian di aplikasi TikTok dalam periode Juni hingga Agustus tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, 3,7 juta yen atau sekitar Rp385 juta digunakan untuk memberikan “tip” kepada kreator konten di TikTok.
Melansir laman Japan Today, pada Rabu (10/9/2025) kedua orang tuanya menuntut ganti rugi sebesar 2,8 juta yen atau sekitar Rp276 juta dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Kyoto pada 9 Juli lalu.
Tergugat dalam kasus ini adalah operator TikTok, ByteDance Japan, serta penyedia layanan pembayaran Apple Japan. Sebelumnya, orang tua tersebut telah meminta bantuan ke Pusat Urusan Konsumen setempat, lalu mengajukan permohonan ke Apple Japan.
Dari pengajuan itu, mereka hanya menerima pengembalian sebesar 900.000 yen atau sekitar Rp88 juta. Mereka juga sempat menghubungi ByteDance Japan melalui perwakilan, tetapi hingga kini belum mendapat jawaban.
Menurut Kitab Undang-Undang Perdata Jepang, kontrak yang dibuat oleh anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua dapat dibatalkan, kecuali jika anak tersebut dengan sengaja mengaku sebagai orang dewasa.
Dalam kasus ini, pihak orang tua berargumen prosedur verifikasi usia yang diterapkan oleh kedua perusahaan tidak memadai. Bahkan jika sang anak mendaftar sebagai pengguna dewasa, transaksi yang dilakukan tetap seharusnya dapat dibatalkan.
Seorang pengacara yang menangani kasus ini menyatakan penyedia layanan memiliki kewajiban untuk memverifikasi usia pengguna secara ketat serta memberikan pengembalian dana jika anak-anak terbukti melakukan pembelian dalam jumlah besar.
Kini, keputusan pengadilan masih ditunggu. Namun, tampaknya keluarga ini akan mendukung wacana penerapan peraturan daerah yang membatasi penggunaan smartphone harian untuk semua kelompok usia.
