Malang (beritajatim.com) – Seorang pembobol rumah di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dibekuk aparat kepolisian setempat. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil membobol rumah dan mencuri laptop dan barang berharga milik korban.
Kasi Humas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial BR (41), warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. BR berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Singosari pada 12 Desember 2023 di wilayah Kecamatan Lawang.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah warga Kecamatan Lawang,” kata Ipda Adnan saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (16/12/2023).
Adnan menjelaskan, kejadian bermula saat korban, Wahyu Erawati (48), warga Dusun Songsong, Kecamatan Singosari, menyadari telah kehilangan barang berupa laptop merk Asus, helm, dan tripot kamera di rumahnya pada 21 Agustus 2023.
Ia kemudian memeriksa kamera CCTV di rumahnya dan menyadari jika ada seorang tidak dikenal yang masuk ke rumah dan mengambil barang miliknya pada malam hari sebelumnya. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke Polsek Singosari.
Petugas yang mendapati laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan. “Tersangka berhasil dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Lawang pada Selasa (12/12/2023) kemarin,” imbuhnya.
Menurut Adnan, sejumlah barang bukti ditemukan dalam penangkapan tersangka BR, diantaranya laptop Asus milik korban, tripot kamera dan tas slempang warna biru. Dari hasil pemeriksaan diketahui BR masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan.
Barang bukti pencurian dari tersangka BR, Sabtu (16/12/2023).
Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil laptop milik korban yang diletakkan di atas lemari ruang tamu. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri melalui jalan masuk semula. “Modus yang digunakan pelaku adalah merusak kunci pintu rumah bagian depan, kemudian masuk dan mencari barang berharga milik korban,” tegasnya.
Adnan menyebut, BR ditahan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap BR akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Singosari, pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP, ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [yog/suf]