JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyambut positif rencana Pemerintah untuk menarik dana cadangan berlebih (excess reserve) sebesar Rp200 triliun dan menempatkannya di perbankan nasional.
Adapun langkah tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dinilai akan memberikan stimulus positif bagi perekonomian, khususnya dalam memperkuat likuiditas dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo, menyampaikan kebijakan strategis ini berpotensi menambah kapasitas likuiditas perbankan.
Dengan demikian, ia menyampaikan perbankan dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi intermediasi untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif yang menjadi fokus pembangunan nasional.
“BNI menyambut baik setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Penempatan dana di perbankan tentu akan menambah ruang likuiditas dan menjadi stimulus positif dalam mendukung pembiayaan di sektor riil,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 September.
Ia juga menegaskan BNI berkomitmen untuk menyalurkan kredit secara sehat dan produktif, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan
“BNI berkomitmen untuk tetap menyalurkan kredit secara sehat dan produktif, sejalan dengan prioritas pemerintah,” tegasnya.
Meski demikian, Okky menyampaikan efektivitas kebijakan ini tetap sangat bergantung pada perumusan teknis dan implementasi dari pihak regulator.
Menurutnya, terdapat beberapa hal yang perlu diperjelas antara lain adalah skema penempatan, tata kelola, jangka waktu, pengelolaan risiko, serta sektor-sektor prioritas penerima dana.
“Kebijakan penarikan dana excess reserve ini dipandang sebagai langkah tepat untuk memperkuat intermediasi perbankan dan mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Dengan likuiditas yang lebih kuat, bank diharapkan dapat lebih agresif dalam mendanai proyek-proyek strategis yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan dana simpanan negara sebesar Rp200 triliun yang akan dipindahkan dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan nasional tidak boleh digunakan untuk membeli Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) maupun Surat Berharga Negara (SBN).
“Kita udah bicara dengan pihak bank jangan beli SRBI atau SBN,” ujarnya kepada awak media usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 11 September.
Dia menekankan, penggunaannya sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank, selama tujuannya untuk memperkuat likuiditas dalam sistem keuangan nasional.
“(Peruntukannya) suka-suka banknya. Yang penting kan kita likuiditasnya masuk ke sistem,” tuturnya.
Dana tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya ditempatkan di BI.
Penempatan awal dana ini ditujukan untuk memperkuat basis likuiditas, termasuk mendorong peredaran uang primer (M0) di perekonomian.
Dia menambahkan, dana ini diharapkan dapat segera disalurkan oleh bank dalam bentuk kredit atau pembiayaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kalau ditaruh di brankas, rugi dia. Misalnya enggak ditaruh di BI lagi ya, Rugi dia kan? Dia akan terpaksa menyalurkan dalam bentuk kredit,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong mekanisme pasar agar berjalan dalam mendorong perekonomian.
“Jadi yang kita paksa adalah diberi bahan bakar supaya market mechanism berjalan sehingga mereka terpaksa menyalurkan, bukan terpaksa, yang biasanya tadi santai-santai, terpaksa berpikir lebih keras sedikit,” tegasnya.
Ia juga memastikan akan memantau langsung perkembangan penempatan dana tersebut, yang mulai dilakukan mulai besok melalui skema penjaminan.
“Yang jelas itu kan percobaan pertama. Taruh segitu dulu dan kita lihat dalam waktu seminggu, dua minggu, tiga minggu, seperti apa dampaknya ke ekonomi. Kalau kurang, tambah lagi,” tuturnya.
Menurut Purbaya, hingga saat ini, total dana kas negara yang masih tersimpan di BI mencapai sekitar Rp440 triliun dan akan terus dimanfaatkan secara bertahap untuk mendukung likuiditas dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Daripada nongkrong aja. Tapi nanti kalau kurang kita bisa tambah lagi, kan uang kita tambah terus kan, masuk ada pajak segala macem masuk lagi ke sistem. Tapi yang kita jaga adalah jangan sampai kalau kita terbitin bond, kalau kita menarik pajak, sistemnya kering,” ujarnya.
