Jakarta –
Polisi menyita puluhan mobil mewah terkait kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Beberapa merek mobil mewah yang ‘diamankan’ tersebut antara lain Mercedes-Benz, BMW, hingga Lexus.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bilang, beberapa barang bukti yang disita polisi bernilai lebih dari Rp 167 miliar, baik uang tunai maupun aset lain. “Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp 167.886.327.119,” kata Irjen Karyoto dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024).
Dari total barang yang disita, ada 26 unit mobil dan 3 unit motor, senilai Rp 22 miliar. Puluhan kendaraan itu terparkir di depan Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (Jakarta Selatan) dan dikelilingi police line.
Tampak ada beberapa merek mobil mewah yang disita, seperti BMW, Mercedes-Benz, Subaru, Toyota, Hyundai, hingga Lexus. Adapun rincian modelnya adalah, BMW 320i, Toyota Alphard 2.5 G CVT, dan BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220i AT.
Selanjutnya masih ada Lexus Jeep L.C.HDTP, Toyota Camry 2.5V AT, Toyota Fortuner, Subaru BRZ, BMW X7, BMW X5, Lexus RX500h, Hyundai Ioniq 5, Lexus LX570, Honda Civic RS.
Dari sekian banyak mobil mewah yang disita, yang menarik perhatian adalah mobil Mercedes-Benz Maybach S560. Mobil itu memiliki plat nomor unik, yakni S 4 TAN. Kami coba menelusuri plat nomor tersebut di laman Bapenda Provinsi Jawa Timur. Hasilnya, mobil tersebut diketahui merupakan buatan tahun 2015.
Mercedes-Benz Maybach yang ternyata bertipe S400L AT tersebut juga memiliki warna dasar putih metalik. Adapun pajak mobil ini tercantum habis tanggal 3 Agustus 2025, dengan biaya pajak tahunan mencapai Rp 28.084.000.
Polisi Usut Dugaan Korupsi
Diberitakan sebelumnya, polisi tengah membongkar kasus mafia buka akses website judi online yang melibatkan pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi di kasus tersebut.
“Di samping penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terkait perjudian dan TPPU, kami juga tengah melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara a quo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Senin (25/11).
Karyoto menyebutkan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 18 orang saksi buat mendalami dugaan korupsi. Dia menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kejahatan ini akan diproses hukum.
“Tadi saya sudah sebutkan bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” imbuhnya.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 24 tersangka dalam kasus ini, sementara 4 tersangka lainnya dalam kondisi buron alias DPO. Puluhan tersangka ini terbagi sejumlah klaster berdasarkan perannya masing-masing.
(lua/din)