Jember (beritajatim.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta masyarakat tidak meragukan kualitas dan kapasitas sebelas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik menjadi pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa oleh Bupati Hendy Siswanto.
Sebelas orang itu dilantik di Pendapa Wahyawibawagraha, 20 Maret 2024. Kepala BKPSDM Suko Winarno mengatakan, mereka sudah melewati empat tes pada perekrutan PPPK tahun lalu, yakni uji kompetensi manajerial, uji kompetensi sosio kultural, kompetensi teknis bidang, dan wawancara.
“Semua materi tes itu diujikan melalui CAT (Computer Assisted Test), dan untuk jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa ini, materi di dalamnya termasuk pendalaman terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Suko.
Dengan demikian, lanjut Suko, PPPK yang lulus seleksi fungsional pengadaan barang dan jasa tak perlu diragukan lagi. “Karena memang yang bersangkutan sudah memenuhi standar atau passing grade yang ditetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” katanya.
Pemkab Jember membuka 15 formasi untuk pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa dalam seleksi PPPK tahun lalu. “Tapi hanya terisi 11. Ini berarti ada empat yang tidak terisi. Ini menunjukkan bahwa panitia seleksi nasional menjaga kualiitas dan kompetensi melalui CAT dengan benar,” kata Suko.
Pernyataan Suko ini menjawab somasi yang dilayangkan Mohammad Husni Thamrin, seorang pegacara di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (29/3/2024). Ia menggugat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 11 orang pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pengangkatan ini telah melanggar aturan Undang-Undang Admistrasi Pemerintahan dan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Thamrin. Pejabat itu seharusnya diangkat dari aparatur sipil negara bersertifikat pengadaan barang dan jasa. Sertifikat pengadaan barang dan jasa diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Thamrin berharap bupati mengganti sebelas orang tersebut agar program pengadaan barang dan jasa dapat berjalan semestinya. “Saya khawatir pelelangan yang dilakukan pejabat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ini berpotensi untuk digugat dan dibatalkan segala putusannya,” katanya. [wir]