BKPM Klarifikasi Soal Pemeriksaan Hasyim Daeng oleh KPK

7 March 2024, 9:36

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan tanggapan resmi atas diperiksanya Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Nonaktif Hasyim Daeng Barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa mengatakan proses pemeriksaan yang sedang dijalani Hasyim tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM melainkan terkait dengan penugasan Hasyim sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tina mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 2 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebelumnya Bapak Hasyim merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yaitu sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur. Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM, dan kaitannya justru dengan penugasan beliau sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ungkap Tina.

Sebelumnya Hasyim telah dipanggil dua kali pada tanggal 24 Januari 2024 dan 1 Maret 2024 oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi atas dugaan adanya pemberian izin usaha tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan mantan Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM telah hadir dalam pemeriksaan KPK.
Menurutnya, Hasyim didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Tersangka AGK selaku Gubernur Malut.

KPK sebelumnya telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap. AGK diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.
Proyek infrastruktur di Malut bernilai hingga Rp 500 miliar. Pendanaanya bersumber dari APBN.
Dalam kasus ini, AGK diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek agar penyelesaiannya di atas 50%. Dengan manipulasi ini, dia bisa mendapatkan pencairan anggaran.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Targetkan Investasi 2024 Tembus Rp 1.650 Triliun, Realistis?

(haa/haa)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi