Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Bimtek Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Kota Kediri, Bappeda Libatkan KemenpanRB dan Bappenas

Bimtek Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Kota Kediri, Bappeda Libatkan KemenpanRB dan Bappenas

Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berkolaborasi dengan Inspektorat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025, di salah satu hotel di Kota Kediri.

Kepala Bappeda Kota Kediri, Chevy Ning Suyudi, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi serta menambah wawasan para penyusun program di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan Renstra Tahun 2025-2029.

Pemahaman Akuntabel dalam Penyusunan Renstra

Menurut Chevy, fokus utama Bimtek ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai penyusunan dokumen perencanaan yang akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi langsung dari narasumber yang berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Renstra sebagai Kelanjutan RPJM Kota Kediri

Chevy menjelaskan bahwa pada awal tahun 2025, Kota Kediri akan mulai menyusun Renstra sebagai bentuk perwujudan kelanjutan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

“Awal Tahun 2025 ini kita akan menyusun Renstra sebagai salah satu bentuk perwujudan kelanjutan dari RPJM yang akan kita buat berdasarkan penjabaran visi misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Kolaborasi ini merupakan upaya untuk menyusun rencana kegiatan pembangunan di Kota Kediri lima tahun ke depan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan Renstra nantinya diharapkan bisa menjadi salah satu penjabaran dan mendukung pemenuhan tujuan dalam RPJMD sehingga kegiatan OPD bisa dilaksanakan dengan baik.

“Kegiatan ini diharapkan pula bisa menjadi momentum penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Efisiensi Anggaran dalam Perencanaan Pembangunan

Menanggapi kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Chevy menegaskan bahwa Kota Kediri akan menyesuaikan dengan aturan yang ada.

“Sesuai dengan pemenuhan-pemenuhan tujuan, anggaran bukanlah hal yang utama. Kita tetap bisa menjalankan kegiatan dengan bentuk yang berbeda dan disesuaikan dengan efisiensi anggaran,” kata Chevy.

Peran Inspektorat dalam Pengawasan Renstra

Inspektur Kota Kediri, Muklis Isnaini, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memastikan perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara sistematis, terukur, akuntabel, serta selaras dengan visi, misi, dan sasaran pembangunan daerah.

Muklis menjelaskan bahwa Inspektorat, sebagai aparat pengawas intern pemerintah, memiliki tanggung jawab dalam melakukan reviu atas dokumen Renstra guna menjamin kesesuaian penyusunan Renstra dengan ketentuan yang berlaku serta mengidentifikasi risiko yang dapat menghambat pencapaian strategis daerah.

“Proses ini sangat penting untuk mencegah terjadinya perencanaan yang tidak akurat, tumpang tindih program, atau bahkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Inspektorat dari sisi pengawasan bertugas untuk memastikan setiap tahapan dalam penyusunan Renstra dilakukan sesuai dengan prinsip efektivitas, efisiensi, dan transparansi,” terang Muklis.

Muklis berharap dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang kuat, pembangunan di Kota Kediri dapat berjalan efektif serta memberikan dampak positif bagi masyarakat. [nm/kun]

Merangkum Semua Peristiwa