Jakarta –
Perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru berlaku mulai hari ini. Siapkan duit segini untuk biaya perpanjangan SIM tersebut.
SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional Nyepi dan Idulfitri sekaligus cuti bersama masih bisa dilakukan perpanjangan tanpa bikin baru. Sejatinya, SIM yang masa berlakunya sudah habis tersebut, tak bisa dilakukan perpanjangan lagi. Diatur dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus bikin baru.
Masa Berlaku SIM
Sebagai pengingat, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
“Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru,” begitu penjelasan pasalnya.
Namun ada pengecualian di pasal tersebut. SIM yang sudah lewat masa berlakunya masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti mekanisme bikin baru. Sebagaimana pasal 4 ayat 4 butir b, perpanjangan SIM mati itu berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Nah perpanjangan SIM mati itu dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Jadi tidak bisa sembarangan, dan kebijakan perpanjang SIM mati tanpa bikin baru ini tidak berlaku pada semua pemilik SIM.
Kebijakan ini berlaku pada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 29 Maret hingga 7 April 2025. Pemegang SIM tersebut masih bisa melakukan perpanjangan tanpa harus bikin baru pada tanggal 8-15 April 2025. Lewat dari tanggal itu, jangan kaget kalau disuruh bikin baru.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 8 s.d 15 April 2025 maka melaksanakan penerbitan SIM baru,” demikian pengumuman di akun TMC Polda Metro Jaya melalui media sosial resminya.
Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Biaya perpanjangan SIM mati dalam kondisi ini, tak berbeda dengan mekanisme perpanjangan biasa. Biayanya merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000Perpanjangan SIM C: Rp 75.000Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000Perpanjangan SIM D: Rp 30.000Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Biaya di atas merupakan biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas. Sementara untuk termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi belum masih perhitungan. Biaya tes kesehatan tergantung dari fasilitas kesehatan yang dipilih. Begitu juga dengan tes psikologi. Sebagai gambaran, bila tes kesehatan dikenakan biaya Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000, serta asuransi Rp 50.000, maka untuk perpanjang SIM A siapkan uang sekitar Rp 225 ribu.
(dry/din)