Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial SS (26), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, ditangkap polisi setelah diduga memperkosa tetangganya. Perbuatan biadab itu terjadi di rumah susun sewa (rusunawa) kawasan Kecamatan Kademangan pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa kejadian berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB. Korban adalah perempuan berusia 24 tahun yang tinggal bersama suaminya di unit rusunawa tersebut.
“Pelaku masuk ke kamar korban saat korban tertidur. Dia membuka paksa celana korban lalu melakukan persetubuhan,” ujar Iptu Zainullah, Sabtu (27/9/2025).
Usai melancarkan aksinya, SS bahkan sempat mengancam akan kembali lagi. Merasa ketakutan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk pelaku sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama. SS kemudian digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui baik pelaku maupun korban sudah berumah tangga. Hubungan keduanya hanya sebatas tetangga yang baru dua bulan tinggal berdekatan.
“Pelaku mengaku timbul ketertarikan karena sering melihat korban memakai daster. Saat kejadian, tersangka juga dalam pengaruh minuman keras,” jelas Zainullah.
Polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak bisa ditoleransi. Meski berstatus tetangga, tindakannya tetap dikategorikan sebagai kejahatan seksual.
“Kasus ini murni tindak pidana. Korban jelas mengalami kekerasan seksual, sehingga kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 12 tahun penjara. (ada/ian)
