Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mendesak pemerintah kota segera menghentikan operasional pabrik peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) di Jalan Raya Tengger Kandangan 92/58-1, Surabaya.
Menurutnya, dugaan pelanggaran izin dan risiko pencemaran lingkungan sudah cukup menjadi dasar untuk menutup pabrik tersebut.
“Yang pertama, prosedur dalam IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan sebagainya yang sepertinya atau diduga melanggar. Tentu harus dilakukan penyetopan untuk operasional,” tegas Bambang saat sidak di lokasi, Senin (15/9/2025).
Bambang menyebut lambatnya respons pemerintah kota dalam menangani persoalan yang sudah berlangsung lama. Dia mengungkapkan, pabrik tersebut telah beroperasi selama tujuh tahun sebelum akhirnya memicu protes besar dari masyarakat sekitar.
“Sangat disayangkan waktu yang cukup lama, tujuh tahun mereka sudah berdiri. Itu sekarang betul-betul baru meledak,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu juga memperingatkan bahaya limbah beracun yang dihasilkan dari proses peleburan emas. Dia menjelaskan, bahan kimia seperti merkuri dan natrium sianida yang digunakan dalam proses produksi dapat mencemari lingkungan secara permanen dan mengancam kesehatan warga.
“Usaha peleburan emas ini mengandung risiko, yaitu limbah racun. Limbah dari merkuri ataupun natrium sianida ini sangat berbahaya, bisa mengakibatkan lingkungan tercemar,” jelasnya.
Menurut Bambang, keberadaan pabrik ini semakin memprihatinkan karena lokasinya berdampingan langsung dengan SDN Kandangan III Surabaya. Kondisi ini membuat anak-anak sekolah menjadi pihak yang paling rentan terpapar zat berbahaya dari aktivitas industri tersebut.
“Keselamatan warga, apalagi anak-anak sekolah, harus menjadi prioritas. Jangan sampai kita baru bertindak setelah ada korban,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa yang digelar warga Wisma Tengger pada hari yang sama menuntut agar pabrik segera ditutup permanen. Warga juga meminta pemerintah melakukan langkah penyegelan total dan menghentikan seluruh aktivitas produksi demi mencegah pencemaran yang lebih luas.
Menanggapi desakan itu, pihak perusahaan dikabarkan bersedia memindahkan atau bahkan menutup usahanya. Namun, Bambang menegaskan komitmen tersebut harus dibuktikan dengan langkah konkret.
“Keinginan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Memang penutupan usaha bisa berdampak pada lapangan kerja, tapi jika mengancam nyawa warga, tidak ada pilihan lain,” katanya.
Bambang juga berkomitmen membawa persoalan ini ke tingkat nasional jika penyelesaian di tingkat daerah tidak berjalan sesuai harapan. “Kalau misalnya dalam proses ini tidak bisa, saya juga akan teruskan ke Pak Menteri Lingkungan Hidup, sehingga permasalahan ini tidak boleh terjadi di seluruh wilayah di Indonesia,” pungkasnya.[asg/kun]
