Besok Lengser, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Anies Baswedan?

16 October 2022, 15:27

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hari ini resmi lengser dari jabatannya.  Anies Baswedan harus melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena masa jabatannya habis pada tanggal 16 Oktober 2022.

Setelah resmi melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, nantinya mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menerima sejumlah uang pensiunan.

Lantas, berapakah besaran uang pensiun yang akan diterima oleh Anies Baswedan tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Diketahui, besaran uang pensiun yang akan diterima oleh seorang mantan Gubernur DKI Jakarta tidaklah begitu besar. Jumlahnya tidak lebih dari Rp 10 juta setiap bulannya.

Baca Juga:
Anies Baswedan Pamit Kepada Warga Jakarta di Balai Kota

Hal tersebut diungkap oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada tahun 2017 lalu yang pada saat itu dijabat oleh Sumarsono.

Mengutip dari berbagai sumber, pada saat itu, Sumarsono tengah membicarakan besaran uang pensiun Gubernur DKI yang saat itu bisa diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama atau lebih akrab dengan sebutan Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies Baswedan menjabat.

Meskipun dinilai tidak begitu besar, nantinya Anies Baswedan sebagai pensiunan pejabat negara nantinya juga berhak untuk mendapatkan Tunjangan hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi para pensiunan pejabat negara. 

Hal tersebut diketahui sudah tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

Baca Juga:
Tagar Bye Gubernur Ngibul Jadi Trending Topik, Sambut Lengsernya Anies Baswedan

a. Pensiun pokok

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi