Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 terkait dengan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.
Melalui Perpres tersebut, sebanyak 31.066 dosen berstatus ASN akan menerima tukin yang dijadwalkan cair mulai Juli 2025.
Penerima Tukin terdiri dari dosen yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), dengan rincian jumlah penerima yaitu 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.
Menkeu menjelaskan bahwa besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi pada jenjang yang bersangkutan.
“Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi,” kata Sri Mulyani, Selasa (15/4/2025), dikutip dari situs resmi Kemenkeu.
Komponen penghasilan dosen di Kemendiktisaintek akan berbeda sesuai dengan jenis PTN tempat mereka bekerja.
Berikut besaran tukin yang akan diterima oleh dosen ASN Kemendiktisaintek pada Juli 2025.
Besaran Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek yang Dijadwalkan Cair pada Juli 2025
Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025, berikut besaran tukin dosen ASN yang dibagi menjadi 17 kelas jabatan:
Tukin kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Tukin kelas jabatan 2: Rp2.708.250
Tukin kelas jabatan 3: Rp2.898.000
Tukin kelas jabatan 4: Rp2.985.000
Tukin kelas jabatan 5: Rp3.134.250
Tukin kelas jabatan 6: Rp3.510.400
Tukin kelas jabatan 7: Rp3.915.950
Tukin kelas jabatan 8: Rp4.595.150
Tukin kelas jabatan 9: Rp5.079.000
Tukin kelas jabatan 10: Rp5.979.200
Tukin kelas jabatan 11: Rp8.757.600
Tukin kelas jabatan 12: Rp9.896.000
Tukin kelas jabatan 13: Rp10.936.000
Tukin kelas jabatan 14: Rp17.064.000
Tukin kelas jabatan 15: Rp19.280.000
Tukin kelas jabatan 16: Rp27.577.500
Tukin kelas jabatan 17: Rp33.240.000
