Blitar (beritajatim.com) – Rijanto dan Rini Syarifah dipastikan tidak bisa menyalurkan hak suaranya di Pemilihan Bupati Blitar 2024. Itu tentu cukup unik, karena keduanya merupakan Calon Bupati Blitar pada Pilbup 2024 ini.
Rijanto merupakan Calon Bupati Blitar nomor urut 1, sementara Rini Syarifah merupakan Calon Bupati Blitar nomor urut 2. Sayangnya mereka tidak bisa menyalurkan hak suara untuk dirinya sendiri kerena Rijanto dan Rini Syarifah terdaftar sebagai warga Kota Blitar.
“Betul, Pak Rijanto dan Ibu Rini Syarifah terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) Kota Blitar,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Selasa (26/11/2024).
Diketahui Rijanto bakal menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) 9 kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Sementara Rini Syarifah bakal menyalurkan hak suaranya di TPS 4 kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Dengan kondisi tersebut maka Rijanto dan Rini Syarifah tidak bisa mencoblos dirinya sendiri. Namun keduanya tetap bisa menyalurkan hak suaranya untuk Calon Gubernur Jawa Timur dan Calon Wali Kota Blitar.
“Pada Pilkada 2020 juga sama keduanya terdaftar di DPT Kota Blitar,” tegasnya.
Hal itu tentu cukup unik. Pasalnya pertarungan diantara Rijanto dan Rini Syarifah di Pilbup Blitar kali ini diprediksi bakal lebih sengit. Tentu dengan kondisi seperti itu satu suara bakal cukup berarti.
Namun ternyata kedua calon bupati Blitar justru tidak bisa menyalurkan hak suaranya untuk dirinya sendiri. Padahal satu suara bakal menentukan siapa pemenang di Pilbup Blitar 2024 ini. [owi/beq]
