Ponorogo (beritajatim.com) – Jumlah tersangka kasus pungutan liar penerbitan surat segel tanah Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo bertambah. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan lima tersangka baru yang merupakan para perangkat desa.
Penetapan status tersangka itu dilakukan hari Senin (27/5/2023) kemarin. Perangkat desa yang ditetapkan sebagai tersangka ini, merupakan para kepala dusun di Desa Sawoo.
Para tersangka ini, yakni inisial DCS selaku kepala dusun Sawoo, MU kepala dusun Kleco, FSA kepala dusun Kleco. Kemudian ada inisial DMR kepala dusun Kocor dan PWD kepala dusun Ngemplak.
Penetapan lima kepala dusun di Desa Sawoo sebagai tersangka itu, dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. Menurutnya, lima perangkat desa itu ditetapkan menjadi tersangka setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka inisial SR, yang merupakan Kepala Desa Sawoo.
“Jadi Senin kemarin, mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SR. Setelah pemeriksaan selesai, tim melakukan rapat dan membahas terkait status dari para kasun ini. Akhirnya diputuskan bahwa 5 perangkat desa ini, statusnya bisa dinaikkan sebagai tersangka,” ungkap Agung Riyadi, Selasa (28/5/2024).
Penetapan tersangka kepada lima perangkat desa itu lantaran mereka juga ikut dalam pusara kasus korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo. Selain menikmati aliran dana, mereka juga diduga ikut serta atau berperan dalam melakukan pungli ke warga yang rencananya akan mengurus sertifikat lewat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Perannya selain menerima aliran dana, mereka juga aktif dalam kasus pungli tersebut. Setelah penetapan itu, mereka juga dibacakan hak dan kewajibannya sebagai tersangka,” katanya.
Para tersangka ini terseret kasus tersebut saat fakta di persidangan dengan dua terdakwa yang merupakan juga perangkat desa. Selain itu, juga dari keterangan para saksi dalam kasus tersebut. Aliran dana hasil pungli itu, digunakan para tersangka untuk keperluan pribadi.
“Mereka juga menerima hasil pungli, katanya ya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, kades Sawoo berinisial SR juga terlibat dalam kasus kasus korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di desa setempat. Kades berinisial SR itu, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus yang mencuat pada bulan Januari 2023 lalu itu. Sebelumnya, Kejari Ponorogo sudah lebih dulu menetapkan 2 tersangka, keduanya merupakan oknum perangkat desa. [end/beq]
