Jakarta –
Provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertambah lagi. Tak cuma denda pajak yang dihapus, tunggakan pajak kendaraan di tahun-tahun sebelumnya juga diputihkan.
Setelah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kini bertambah lagi provinsi yang menerapkan program serupa. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menerapkan kebijakan serupa.
Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum)mengumumkan program THR bagi masyarakat Kaltim. Salah satu program THR buat masyarakat Kaltim adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama 3 bulan. Program ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/4/2025) sampai dengan 30 Juni 2025.
Lewat program ini, wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Program pemutihan pajak kendaraan di Kaltim berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini juga tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak di Sulawesi Tengah ini berlaku dalam rangka HUT Ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerbitkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025. Adapun pemutihan yang berlaku di Sulawesi Tengah berupa pembebasan atas tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Insentif ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan akan dilaksanakan mulai 14 April 2025 hingga 14 Mei 2025. Namun, insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan ex dump/lelang serta kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah.
(rgr/din)