Jakarta –
Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan kembali menyegel tiga subjek hukum terduga pelanggaran tata kelola hutan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang diduga menjadi penyebab banjir bandang. Hingga kini total 11 subjek telah disegel.
Tiga subjek hukum yang disegel adalah PHAT-PHAT JAS, PHAT AR, dan PHAT RHS. Kemenhut juga melakukan verifikasi lapangan pada korporasi PT.TBS/PT.SN serta PLTA BT/PT.NSHE.
“Saat ini total Subjek Hukum yang sudah dilakukan penyegelan dan/atau verifikasi lapangan oleh Kementerian Kehutanan berjumlah 11 entitas yaitu: 4 Korporasi (PT.TPL, PT.AR, PT.TBS/PT.SN dan PLTA BT/ PT.NSHE) dan 7 PHAT (JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M),” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/12/2025).
Berdasarkan pendalaman awal, Ditjen Gakkum menduga terjadi tindak pidana pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin sebagaimana Pasal 50 ayat (2) huruf c UU 41/1999 tentang Kehutanan. Pelaku terancam pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3,5 miliar.
Tim kini mengumpulkan barang bukti untuk memetakan jejaring pelaku, termasuk dugaan keterkaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Tapanuli Selatan. Di lokasi PHAT JAM, tim menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Temuan itu berkaitan dengan penyidikan kasus empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB) yang berasal dari lokasi yang sama. Ia menegaskan pentingnya dukungan daerah.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mendukung Ditjen Gakkum Kehutanan dalam penegakan hukum terhadap kasus ini mengingat dampak kejahatan ini sangat luar biasa disamping mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan juga mengorbankan keselamatan rakyat,” imbaunya.
“Ditjen Gakkum Kehutanan akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap,” ujar Dwi.
Bersamaan dengan penyegelan dan verifikasi lapangan, PPNS Gakkumhut telah melayangkan pemanggilan klarifikasi kepada 12 entitas. Hingga 10 Desember 2025, enam di antaranya telah hadir memberikan keterangan, di antaranya 3 korporasi yakni PT.AR, PT.MST, PBPH PT.TN dan 3 PHAT yakni A, AR, RHS. Sementara PT.TPL dan PLTA BT/PT.NSHE mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
(lir/wnv)
