Ngawi (beritajatim.com) – Pria berinisial S (49) warga Desa Rejosari, Krandenan, Grobogan curi motor warga Ngawi dengan modus menyamar sebagai badut keliling.
S beraksi di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi AE 3407 JL yang diparkir di pinggir jalan area persawahan.
Saat pemilik kendaraan mendengar suara motor dinyalakan, ia melihat pelaku membawa kabur motor tersebut. Pemilik dan warga sekitar segera mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya dan menyerahkannya ke Polsek Padas.
“Pelaku yang berprofesi sebagai badut keliling kerap mengamati kendaraan yang terparkir dengan kunci masih menancap. Setelah memastikan situasi aman, ia membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat konferensi pers, Selasa (28/01/2025)
Berdasarkan penyelidikan, pelaku telah mencuri delapan unit sepeda motor di berbagai lokasi di wilayah Ngawi, termasuk di Kecamatan Mantingan, Kedunggalar, Jogorogo, Pitu, dan Ngrambe.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain delapan unit sepeda motor dari berbagai merek dan , satu mesin motor, serta dokumen kendaraan.
“Pelaku diketahui pernah dihukum satu tahun enam bulan penjara di Kabupaten Sragen atas kasus serupa. Ia kini kembali harus menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” kata Dwi SR.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir guna menghindari kejadian serupa. [fiq/aje]
