Berkedok Dukun Pijat, Warga Sumenep Lakukan Hal Tak Senonoh Pada Pasiennya

Berkedok Dukun Pijat, Warga Sumenep Lakukan Hal Tak Senonoh Pada Pasiennya

Sumenep (beritajatim.com) – MS, pria berumur 45 tahun asal Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep terpaksa dibekuk aparat Satreskrim Polres setempat karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap MH (25).

“Si tersangka pelaku ini berkedok sebagai dukun pijat. Nah, si korban ini pasiennya. Korban mau pijat kaki, ternyata pelaku malah melakukan tindak asusila ke korban,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (23/07/2024).

Ia mengungkapkan, kejadian itu berawal ketika MH mengalami kecelakaan dan cedera di kakinya. Karena itu, ia pergi ke rumah MS bersama keponakannya, berniat untuk memijatkan kakinya.

Tiba di rumah MS, korban mengantri karena masih ada pasien lain. Ketika tiba giliran MH, keponakannya tidak ikut ke dalam ruang pijat dan menunggu di luar. MH kemudian menyampaikan pada MS bahwa dirinya mau pijat kaki karena kakinya sulit untuk berjalan akibat kecelakaan.

MS kemudian memegang pergelangan kaki sebelah kanan MH, dan pindah ke lutut sambil memijat paha sampai kepinggang. Setelah itu tiba tiba MS memasukkan jari tengahnya ke dalam alat vital MH. “Mendapat perlakuan seperti itu, korban langsung berteriak dan berlari ke luar sambil menangis. Korban langsung pulang bersama keponakannya,” ujar Kapolres.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep. Mendapat laporan tersebut, unit Resmob bergerak cepat mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan. “Saat diinterogasi, MS mengakui dirinya telah melakukan kekerasan seksual pada korban saat pijat. Pelaku kemudian kami tahan di Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (tem/kun)