Berkas Teddy Minahasa Dinyatakan P21, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Sabu Awal Januari 2023

29 December 2022, 13:12

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menuturkan berkas milik Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra Cs sudah lengkap atau P.21 dalam tahap I pada 21 Desember 2022. Kemudian tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya akan dilakukan pada awal Januari 2023.”Awal tahun, kemungkinan minggu pertama. Awal Januari sudah ada, karena mengingat masa penahanannya juga,” ujar Patris saat ditemui di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.Dia menjelaskan bahwa dari proses tahap I ke tahap II tidak memiliki batasan waktu. Namun tahap II melihat masa penahanan para tersangka.Patris menuturkan pihaknya juga telah mengetahui data barang bukti sabu yang akan diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya. Namun dia tidak merinci berapa gram yang akan ditampilkan di persidangan.Mengingat beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya juga memusnahkan sekitar tiga kilogram sabu. Nantinya ada yang disisihkan sebagai bukti di pengadilan.”Nanti didakwaan akan terungkap, semuanya sudah kita pastikan bahwa kita berpendapat perkara itu sudah didukung dengan alat bukti yang cukup,” katanya.Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa diduga mengendalikan lima kilogram sabu dari Sumatera Barat. Jumlah tersebut selisih dari 41,4 kilogram yang disita dari Polres Bukittinggi.Jenderal bintang dua itu melibatkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Teddy Minahasa diduga memerintahkan menukar lima kilogram sabu dengan tawas.Selain mereka berdua, ikut terlibat Samsul Maarif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita, Kasranto, Janto P. Situmorang, dan M. Nasir. Barang terlarang itu diedarkan ke Jakarta, termasuk di Kampung Bahari.Karena perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap mereka maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.Baca juga: Tak Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu, Pengacara Dody Sebut Teddy Minahasa Tak Kooperatif

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi