Ponorogo (beritajatim.com) – Sebanyak lima narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo langsung menghirup udara bebas, setelah menerima remisi khusus Idulfitri 1446 Hijriah. Sementara itu, satu napi lainnya masih harus menjalani subsider sebelum bisa keluar sepenuhnya dari tahanan.
Plt Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Jumadi, menjelaskan sebenarnya ada enam napi mendapatkan remisi yang membuat mereka memenuhi syarat bebas. Namun, seorang napi masih harus menyelesaikan subsider sebagai bagian dari hukumannya.
“Dari enam napi yang menerima remisi bisa bebas, lima orang langsung pulang ke rumahnya dan berkumpul dengan keluarga. Sedangkan satu napi harus menjalani subsider sebelum benar-benar keluar dari rutan,” kata Jumadi, ditulis Rabu (2/4/2025).
Data yang diterima beritajatim.com, ada 197 napi di Rutan Kelas IIB Ponorogo yang memperoleh remisi khusus Idulfitri dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dari jumlah itu, 128 napi merupakan terpidana kasus tindak pidana umum, 64 napi terjerat kasus narkotika, dan lima napi terkait kasus korupsi.
“Yang paling banyak mendapatkan remisi merupakan napi dengan kasus tindak pidana umum, yakni sebanyak 128 orang,” katanya.
Pemberian remisi dilakukan secara virtual oleh Kemenimipas beberapa hari lalu. Adapun besaran pengurangan masa hukumannya bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.
“Pemberian remisi berbeda-beda napi satu dengan napi lainnya, ada yang 15 hari, 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari,” pungkas Jumadi. [end/aje]
