Surabaya (beritajatim com) – Usman Wibisono menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, pria kelahiran 61 tahun silam ini diperiksa sebagai Terdakwa.
Beberapa pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dijawab dengan tegas oleh Usman. Hal itu memancing Jaksa menegur warga Jalan Rambutan, Kabupaten Malang tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoes Hartyarso, Usman menceritakan perihal kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Usman mengaku menjadi anggota arisan sejak 2007 silam dan perbulan membayar Rp 250 ribu per nomor arisan.
Meski anggota arisan, Usman bukan anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. Pria kelahiran 61 tahun yang lalu itu mengaku hanya merupakan anggota perguruan. “Saya bukan anggota perkumpulan, hanya perguruan,” katanya.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina bertanya apakah isi somasi berisi permintaan laporan dan uang arisan dikirim ke yayasan, Usman membantahnya. “Pemahaman saya uang arisan itu minta dikembalikan dulu ke rekening penampungan. Karena uang di rekening itu hanya tinggal Rp 22 juta,” dalihnya.
Untuk mempertegas pertanyaan, JPU Siska langsung melontarkan pertanyaan hubungan uang arisan dengan yayasan. “Kaitannya dengan yayasan pembinaan karate itu apa? Karena ini kan uang (arisan) diminta dikembalikan ke rekening atas nama yayasan?” tanya JPU Siska ke Usman.
Namun jawaban Usman atas pertanyaan JPU Siska hanya berputar-putar perihal pengelolaan uang arisan. Usman sama sekali tidak bisa menjelaskan alasan uang arisan diminta dikembalikan ke rekening yayasan. “Sebentar, jawaban saudara hanya muter-muter. Jadi pertanyaannya apa kaitannya yayasan dengan uang arisan? Jadi tidak usah muter-muter,” timpal JPU Darwis menegaskan pertanyaan JPU Siska.
Belum sempat Usman menjawab pertanyaan JPU Darwis, kuasa hukum Usman langsung melayangkan interupsi. Majelis hakim pun akhitnya meminta agar kedua belah pihak fokus pada surat dakwaan saja. “Gini ya fokus ke surat dakwaan saja,” tegas hakim Koes.
Selain itu, JPU Darwis juga mencecar Usman soal kapasitas dirinya meneruskan surat somasi yang ditujukan kepada Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro, dan Bambang Irwanto. Usman mengaku dirinya meneruskan surat somasi tersebut karena dirinya selaku Ketua Departemen Legal Perguruan.
Dalam keterangannya, Usman mengaku hanya meneruskan surat somasi kepada Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro, dan Bambang Irwanto. Namun saat dicecar JPU Darwis, Usman akhirnya mengaku juga pernah meneruskan surat somasi ke grup Whatsapp Forum Sabuk Hitam.
Usman menjelaskan, dirinya sebagai ketua departemen legal memiliki kewajiban membela kepentingan perguruan. “Hasil usaha arisan tersebut adalah untuk perguruan dan Forum Sabuk Hitam itu adalah organ dari perguruan. Hasil usaha arisan ini untuk menunjang kegiatan perguruan. Itu adalah tujuan utama arisan. Jadi Forum Sabuk Hitam berhak mendapat informasi tersebut,” jelasnya.
Pasca somasi dilakukan, Usman membenarkan bahwa Tjandra Sridjaja pernah mengundangnya untuk bertemu. Namun menurut, Usman dirinya sengaja menolak undangan tersebut. “Karena saya tidak ada kaitannya dengan somasi, jadi saya tolak,” kata Usman.
“Baik saudara mengaku tidak ada kewenangan untuk datang atas undangan Tjandra Sridjaja, namun saudara mengaku sebagai legal perguruan,” tanya JPU Darwis dan dibenarkan oleh Usman.
Saat ditanya atas peristiwa ini apakah dirinya merasa bersalah, Usman langsung berdiam diri beberapa detik dan kemudian menyatakan tak bersalah. “Saya merasa tidak bersalah karena tidak pernah mencemarkan sesuai yang didakwakan,” jawab Usman atas pertanyaan JPU Darwis. [uci/ted]