Malang (beritajatim.com) – Polemik kepemilikan yayasan yang menaungi SMK Turen, Kabupaten Malang, terus bergulir. Terbaru, pihak Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen mendatangi STM Turen pada Sabtu (15/11/2025).
Kedatangan mereka bertujuan menemui pengurus YPTTW selaku pihak yang saat ini mengelola STM Turen untuk duduk bersama mencari solusi. Namun permintaan pertemuan tersebut ditolak, dan pihak sekolah justru memilih melakukan perundingan di Mapolsek Turen.
“Tadi saya dan rekan-rekan sempat ke sekolah, rencananya untuk bertemu. Tapi di sekolah tidak dibukakan dan akhirnya kita ke Polsek Turen,” ungkap Kuasa Hukum YPPT, Sampun.
Pertemuan di Mapolsek Turen dihadiri oleh perwakilan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen dan pengurus YPPT. Komunikasi antar kedua pihak akhirnya terjalin. Hasilnya, YPPT menyatakan siap mengikuti dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Dari hasil pertemuan intinya mengajukan prosesi perdamaian. Dengan bermodalkan bahwa posisi kami sebagai tersangka berdasarkan penetapan Polda Jatim. Tapi semua tahu, tidak semua tersangka adalah pelaku tindak pidana. Intinya kami ikut saja prosesnya. Semua itu diserahkan kepada pihak yayasan kami, karena ada lawyer yang mendalami masalah ini. Kami pasif saja karena sudah lebih dari satu kali digugat, niat baik tetap kami tanggapi,” jelas Budi Winarto, Ketua 1 Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen.
Sementara dari pihak YPPT, Ketua YPTT Hadi Suwarno Putro menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan laporan pidana. Ia juga meyakini akan ada tambahan tersangka selain Mulyono, Ketua Yayasan YPTTW.
“Kami maksudnya baik, kami harapkan jangan sampai ada penambahan tersangka. Kesimpulannya, ini harus disikapi supaya ada pertemuan lanjutan, mungkin satu hingga tiga hari ke depan. Tapi saya meyakini akan ada penambahan tersangka. Tidak mungkin Mulyono bekerja seorang diri. Jadi harapan saya, Polda Jatim terus memproses,” tegas Hadi.
Terkait hasil pertemuan di Polsek, Hadi menilai bahwa Budi tidak memahami sejarah yayasan. Ia berharap laporan yang sudah masuk ke Polda Jatim tetap bergulir.
“Pak Budi tidak paham yayasan. Ketika menghadap notaris tidak merujuk pada akta asli, artinya tidak benar. Sesuai laporan saya, ada pemberian keterangan palsu yang dituangkan dalam akta yang sudah diterbitkan,” jelas Hadi.
Hadi juga meminta agar pihak Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen menghormati proses hukum, termasuk mempertimbangkan opsi melebur dua yayasan menjadi satu.
“Perdamaian harapan saya, kalau mereka menghormati hukum ya melebur saja. Semoga mereka menyadari dan bertobat,” pungkasnya. (yog/kun)
