Beredar Isu Kandidat Pejabat Sekda Jember Berinisial E

Beredar Isu Kandidat Pejabat Sekda Jember Berinisial E

Jember (beritajatim.com) – Masa jabatan Arief Tjahjono sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, resmi berakhir pada 14 Februari 2025. Rumor beredar: kandidat pejabat sekda baru berinisial E.

“Kami mendapat informasi, SK pejabat sekda sudah berakhir. Otomatis Pemkab Jember mengajukan lagi, apakah itu diperpanjang atau menunjuk pelaksana harian,” kata Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Senin (17/2/2025).

Halim mendengar Pemerintah Kabupaten Jember telah mengajukan pejabat sekda berinisial E. Namun dia tidak berani memastikan kebenaran isu tersebut.

Masa jabatan Arief berakhir pada enam hari sebelum Muhammad Fawait dan Djoko Susanto dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Jember. “Saran kami kepada Pemprov Jatim agar menunggu bupati terpilih. Artinya legitimasinya lebih dapat, karena pada 20 Februari 2025, bupati dan wakil bupati dilantik,” kata Halim.

Halim mendengar informasi, BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Jatim maupun Pejabat Gubernur akan menunggu usulan bupati terpilih. “Apakah Pejabat Sekda diperpanjang atau ditunjuk pelaksana harian baru,” katanya.

Arief Tjahjono dilantik menjadi penjabat sekda oleh Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat, Kamis (14/11/2025). Dia hanya menjabat selama tiga bulan. Perpanjangan tiga bulan berikutnya sebagai penjabat sekda harus menanti persetujuan gubernur Jatim.

Wakil Bupati dan Pelaksana Tugas Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengatakan, posisi pelaksana harian sekda tetap dijabat Arief Tjahjono yang akan bekerja selama tujuh hari. “Kalau perpanjangan pejabat sekda masih harus menunggu persetujuan gubernur,” katanya.

Firjaun tidak bisa memastikan Arief akan dilantik menjadi pejabat sekda kembali. “Perkara dilanjut atau bagaimana, terserah bupati baru,” katanya.

Tidak ada perintah khusus dari Firjaun kepada Arief sebagai pelaksana harian. “Tetap berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi. Jangan kemudian (melakukan) unsur-unsur tidak baik. Kita harus berupaya mendorong untuk kebaikan, terutama soal gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang sudah bisa dicairkan melalui pos barang dan jasa,” katanya. [wir]