Berdalih Demi Bayar Obat, Residivis Kambuh Curi Televisi dan Ponsel

Berdalih Demi Bayar Obat, Residivis Kambuh Curi Televisi dan Ponsel

Gresik (beritajatim.com) – Berdalih demi membayar obat untuk anak sakit, tersangka Iswandi (43) terpaksa mendekam di penjara. Warga asal Karanggeneng Lamongan itu, mencuri televisi dan uang ponsel milik warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro menuturkan, tersangka yang diamankan ini merupakan residivis, dan kembali berulah melakukan pencurian di Sidayu. “Atas perbuatan tersangka, korban kehilangan televisi ukuran 32 inci yang saat itu raib dicuri dengan kondisi pintu depan rumah terbuka,” tuturnya, Senin (16/9/2024).

Selain mencuri televisi, lanjut dia, tersangka juga mencuri ponsel serta dompet milik korban yang berisi uang Rp 300 ribu.

Danu menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan petugas gabungan Polsek Sidayu, Resmob Polres Gresik dan dibantu unit Reskrim Polsek Karanggeng Polres Lamongan. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. “Modus tersangka saat melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci pintu rumah dengan linggis,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan kerap kali berpindah-pindah tempat saat menjalankan aksinya. “Tersangka merupakan residivis dari kasus yang sama dan spesialis membobol rumah warga,” paparnya.

Dari keterangannya, tersangka Iswandi nekad melakukan pencurian berdalih untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit. “Untuk biaya anak saya yang sakit, usia 3 tahun. Anak saya sakit dengan gangguan pertumbuhan pada rambutnya,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, Iswandi dijebloskan ke penjara. Warga Karanggeneng Lamongan itu, juga dijerat pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. [dny/kun]