Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Berbelit, Hakim Ancam Tahan Mantan Camat Padangan Bojonegoro

Berbelit, Hakim Ancam Tahan Mantan Camat Padangan Bojonegoro

Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Halima Umaternate mengancam akan menahan mantan camat Padangan Bojonegoro Heru Sugiharto. Hal itu lantaran Heru yang diperiksa menjadi saksi perkara dugaan korupsi penyaluran anggaran dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) memberikan keterangan yang berbelit.

Heru Sugiharto yang saat itu masih aktif menjabat sebagai Camat Padangan menjelaskan tentang keberadaan terdakwa Bambang Soedjatmiko pada pertemuan antara dirinya dan sembilan kepala desa penerima dana BKKD.

Hakim Anggota Manambus Pasaribu awalnya bertanya ke saksi Heru Sugiharto, apakah terdakwa Bambang Soedjatmiko hadir dalam pertemuan tersebut. Saksi mengaku tak menahu mengapa terdakwa datang dalam pertemuan tersebut.

” Saya tidak pernah mengundang, saya ada di situ dan terdakwa juga ada di situ. Siapa yang mengundang, saya juga tidak mengetahui,” ujarnya.

“Bagaimana terdakwa Bambang bisa hadir dipertemuan itu, padahal terdakwa tidak diundang?” tanya hakim Manambus. Saksi bersikukuh bukan dia yang mengundang.

BACA JUGA:
Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

Berulang kali hakim Manambus mempertanyakan seputar kehadiran terdakwa di pertemuan para kepala desa dalam rangka penerimaan dana BKK. Namun, saksi bersikukuh bukan dia yang mengundang.

Mendengar jawaban saksi Heru Sugiharto itu, hakim Hj. Halima Umaternate pun angkat bicara. Hakim Ketua ini langsung bereaksi atas jawaban saksi Heru Sugiharto ini.

Dalam tanggapannya, hakim Hj. Halima Umaternate menegaskan sudah ada beberapa kepala desa penerima dana BKKD yang didengar kesaksiannya.

“Beberapa kepala desa yang sudah didengar kesaksiannya, mereka itu mengatakan bahwa ada arahan dari Camat Padangan untuk memakai terdakwa Bambang ketika menjalankan proyek BKK,” kata hakim Hj. Halimah mengingatkan saksi Heru

“Jadi jangan bohong,” sambung hakim Hj. Halimah. “Jangan berbelit-belit dan berikan keterangan yang sebenarnya. Kamu bisa kena sumpah palsu,” tegas hakim Halimah.

Walau telah diperingatkan majelis hakim, saksi Heru Sugiharto masih tidak mengakuinya. Masalah kehadiran terdakwa Bambang hadir di pertemuan pertama yang dilaksanakan di pendopo kecamatan, masih dibantah saksi Heru dan itu membuat hakim Manumbus Pasaribu jengkel. Saksi yang terus berbelit-belit dan berusaha berbohong.

Begitu juga dengan arahan Camat Kandangan Heru Sugiarto kepada para Kades yang hadir supaya menggunakan terdakwa Bambang untuk melakukan proyek pekerjaan BKK di Kecamatan Padangan.

Hakim Manumbus terlihat sampai jengkel dan tak kuasa menahan amarah karena saksi Heru berusaha berkelit dan mengingkari telah mengarahkan para kades supaya menggunakan terdakwa Bambang untuk mengerjakan proyek BKK.

Untuk menutupi tindakannya bahwa tidak pernah mengarahkan para kades supaya menggunakan terdakwa Bambang, saksi Heru bahkan berani mengatakan bahwa ada proyek pekerjaan di desa yang tidak menggunakan terdakwa Bambang.

Bantahan lain yang diucapkan saksi Heru Sugiharto pada persidangan adalah tentang telah memperkenalkan terdakwa Bambang ke para Kades, serta mengatakan bahwa terdakwa Bambang adalah pensiunan PU dan terbiasa mengerjakan proyek-proyek.

Kebohongan saksi Heru Sugiharto dimuka persidangan tidak berhenti di masalah itu saja. Saat penuntut umum bertanya kepadanya tentang adanya pertemuan di Kebun Jambu ada berapa kali, saksi Heru Sugiharto pun menjawab satu kali.

Hakim Manambus Pasaribu yang sejak awal memperhatikan penjelasan saksi Heru Sugiharto yang selalu berbelit-belit dan menutup-nutupi fakta, langsung bereaksi.

BACA JUGA:
Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

Untuk membuktikan bahwa saksi Heru Sugiharto telah berbohong dimuka persidangan, hakim Manambus Pasaribu memerintahkan penuntut umum supaya saksi Sakri yang sudah didengar kesaksiannya sebelumnya, dimasukkan lagi ke ruang persidangan.

Begitu saksi Sakri masuk dan duduk dikursi saksi, hakim Manambus lalu bertanya kepadanya tentang ada atau tidaknya pertemuan antara saksi Heru Sugiharto yang ketika itu menjabat sebagai Camat Padangan dengan para kepala desa penerima dana BKKD.

Kades Purworejo ini pun mengaku bahwa pertemuan di kebun jambu itu memang ada. Dan pertemuan di Kebun Jambu itu dilaksanakan sampai dua kali.

“Dengar tidak yang dia bilang? Pertemuan di Kebun Jambu itu ada, bahkan dua kali. Kamu masih bohong,” hardik hakim Manambus.

Bukannya mengakui bahwa pertemuan di Kebun Jambu itu ada, saksi Heru Sugiharto dengan santainya menjawab lupa dan tidak ingat.

Kebohongan saksi Heru tidak berhenti sampai disini. Saat penuntut umum membacakan sebuah narasi, sebaiknya semua harus jadi satu. Apakah narasi itu ada? Saksi Heru membantah.

Hakim Manambus yang terus mengamati pernyataan-pernyataan saksi Heru yang masih terlihat berbohong, lalu bertanya ke saksi Sakri, apakah kalimat itu ada?

“Kamu masih juga bohong? Jangan kamu pikir kami ini tidak tahu kalau kamu bohong. Jawabanmu itu bohong. Kamu juga selalu mengatakan lupa. Kamu tidak lupa tapi pura-pura lupa,” tegas Hakim Manambus.

Hakim Manambus yang tak kuasa menahan rasa jengkelnya kemudian memerintahkan penuntut umum untuk tetap mendatangkan saksi Heru Sugiharto dimuka persidangan saat penuntut umum mendatangkan para kepala desa yang lain sebagai saksi.

“Hadirkan dia pak jaksa pada persidangan selanjutnya. Saksi ini harus tetap duduk disini bersama para kepala desa yang lain penerima dana BKK,” perintah hakim Manambus.

“Akan kita lihat,” lanjut Hakim Manambus. “Apakah saksi ini masih tetap bohong dan mengingkari apa yang telah dijelaskan para kepala desa lainnya yang telah menerima dana BKK,” ujarnya. [uci/beq]