Berbatik Hijau, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhamad Haniv Bungkam Usai Digarap KPK

Berbatik Hijau, Eks Pejabat Ditjen Pajak Muhamad Haniv Bungkam Usai Digarap KPK

JAKARTA – Eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhamad Haniv telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 7 Maret. Ia diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.

Haniv terpantau keluar gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pukul 13.16 WIB. Dia tampak menggunakan batik berwarna hijau dan peci hitam menutupi kepalanya.

Bekas pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini juga tampak menggunakan masker untuk menutupi wajahnya. Melihat banyaknya awak media, Haniv bergegas untuk keluar dari area gedung.

Tak ada pernyataan yang disampaikannya. Haniv juga tampak menenteng kertas di tangannya.

KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp21,5 miliar. Praktik lancung ini dilakukannya sejak 2013 hingga 2022 meskipun dia sudah tidak menjabat sejak 2019.

Kondisi ini kemudian disebut Ketua KPK Setyo Budiyanto bakal terus didalami penyidik. “tidak menutup kemungkinan meskipun dia sudah berhenti tapi masih ada aliran,” tegasnya kepada wartawan, Rabu, 5 Maret.

“Itu sedang didalami sama penyidik nanti akan menjadi semua terang manakala sudah ada tindakan lebih lanjut,” sambung Setyo.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut uang senilai Rp804 juta dari Rp21.560.840.634 yang diterima oleh eks Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhamad Haniv digunakan untuk membiayai fashion show merek pakaian pria anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv.

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan yang dilakukannya mencapai Rp21.560.840.634.

Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus melakukan asset tracing atau pencarian aset dari hasil kejahatan yang dilakukan.