Berapa Gaji yang akan Diperoleh? Calon PNS dan PPPK Bisa Cek di Sini

4 October 2023, 16:17

TEMPO.CO, Jakarta – Proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung hingga Senin, 9 Oktober 2023. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023. BKN melaporkan bahwa pelamar CPNS dan PPPK tahun anggaran (TA) masih terus bertambah. Hal itu diungkapkan melalui unggahan akun Instagram @bkngoidofficial yang menyebut statistik jumlah pelamar CPNS mencapai 715.925 per Selasa, 3 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB. Meskipun menjadi salah satu pekerjaan idaman masyarakat Indonesia, BKN sebelumnya sempat mencatat ada 100 CPNS yang justru mengundurkan diri per Jumat, 27 Mei 2022. Pengunduran diri tersebut terjadi karena berbagai alasan, salah satunya besaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ekspektasi. Demi mencegah berulangnya permasalahan yang sama, BKN pun menyiapkan fitur tambahan berupa detail informasi rentang penghasilan pada seleksi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2023. Lantas, bagaimana cara cek gaji calon PNS dan PPPK 2023?    Cara Cek Gaji melalui SSCASNBerikut cara mengetahui nilai gaji melalui portal SSCASN BKN.-        Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id.-        Pilih tingkat pendidikan, mulai SMA/sederajat hingga S3.-        Isi program studi, misalnya S1 Manajemen.-        Cari instansi dan pilih jenis pengadaan.-        Tekan tombol ‘Cari’.-        Tunggu beberapa saat hingga layar menampilkan daftar formasi CPNS dan PPPK 2023.-    Klik fitur ‘Lihat’ untuk membaca uraian tugas, persyaratan, hingga detail rentang gaji untuk masing-masing jabatan.    Cara Lihat Gaji bagi CPNS dan PPPK 2023 melalui Surat Edaran InstansiSelain melalui SSCASN, pelamar juga dapat melihat besaran gaji yang akan mereka peroleh melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait. Pemerintah mewajibkan masing-masing instansi untuk mencantumkan perkiraan penghasilan pada rekrutmen CASN 2023. Misalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang melampirkan informasi bagi CPNS dan PPPK mengenai gaji pada pengumuman pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin No. B/392/SJ-IND/KP/IX/2023. Untuk mendapatkan salinan surat edaran pengadaan CASN tersebut, pelamar dapat mengunduhnya pada situs masing-masing instansi. Berikut daftarnya:-    Badan Intelijen Negara (BIN): https://sscasn.bin.go.id/.-    Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): https://casn.brin.go.id/.-    Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns.-    Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/.-    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): https://infocasn.kemendagri.go.id/.-    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): https://casn.esdm.go.id/.-    Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/.Iklan

–    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): https://ropeg.kkp.go.id/.-    Kementerian Keuangan (Kemenkeu): https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/.-    Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian: https://rekrutmen.ekon.go.id.-    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): https://casn.menlhk.go.id.-    Kementerian Luar Negeri (Kemenlu): https://e-casn.kemlu.go.id.-    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): https://cpns.kemdikbud.go.id/ dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.  –    Kementerian Perdagangan (Kemendag): https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/offline/main.-    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas): https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns.-    Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/.-    Kemenperin: https://rekrutmen.kemenperin.go.id/.-    Kementerian Pertahanan (Kemenhan): https://kemhan.go.id/ropeg/category/pengadaancpns.-    Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/.-    Kementerian Sosial (Kemensos): https://cpns.kemensos.go.id/.-    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.-    Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar.    Cara Cek Gaji lewat Peraturan PemerintahKetentuan gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019. Sedangkan pemberian gaji pokok PPPK termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020. Selain gaji pokok, baik PNS maupun PPPK berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, Perpres No. 29 Tahun 2020 yang mengatur pemberian tunjangan pegawai di lingkungan Kejaksaan RI. Untuk mencari informasi mengenai peraturan tunjangan CPNS dan PPPK, pelamar dapat menemukannya pada arsip laman Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) melalui tautan (link) peraturan.bpk.go.id.  MELYNDA DWI PUSPITA Pilihan Editor: Hari Ini TikTok Shop Bakal Resmi Ditutup, Ini 9 Barang yang Paling Laris Dijual