Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Berani Jual Kendaraan tapi Pajaknya Mati

Berani Jual Kendaraan tapi Pajaknya Mati

Jakarta

Banyak kendaraan yang tak dibayar pajaknya. Bahkan dengan status pajaknya mati, pemilik berani menjual kendaraannya.

Pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya. Baik pemilik kendaraan baru ataupun bekas, sama-sama punya kewajiban membayar pajak. Namun nyatanya, banyak kendaraan yang tak dibayar pajaknya. Angka kepatuhan membayar pajak minim.

Dalam catatan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, dari total 165 juta kendaraan terdaftar hanya 69 juta kendaraan yang pajaknya terbayarkan. Kendati demikian, dalam status pajak kendaraan mati masyarakat tak ragu menjual kendaraannya.

“Kalau di luar negeri orang pajak setahun aja udah pusing lho, diproses lho. Di Indonesia ini berani jual motor pajak mati tiga tahun, berani lho jual motor gitu. Di iklan (baris) jual motor STNK mati tiga tahun, nggak bayar pajak,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada detikOto baru-baru ini.

Yusri mengimbau agar pemilik kendaraan harusnya sadar membayar pajak. Di sisi lain, dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 dijelaskan data kendaraan bisa dihapus bila pajaknya tak dibayarkan dua tahun berturut-turut setelah STNK mati (total 7 tahun).

“Sudah berjalan (sosialisasi) makanya kami minta keseimbangan dari daerah Pergub masalah BBN 2 ayo dong dinolin aja supaya orang pada tertib pajak semua. Balik nama itu kan mahal tuh, tapi kan kewenangan gubernur,” jelas Yusri.

Untuk diketahui, data kendaraan yang sudah dihapus lantaran tak membayar pajak dua tahun berturut-turut setelah STNK mati, tidak bisa didaftarkan lagi. Adapun kendaraan yang datanya dihapus bakal dikirim surat peringatan sebanyak tiga kali. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan yang diberikan juga cukup panjang.

Pemilik kendaraan total diberikan waktu selama enam bulan. Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

(dry/din)